Siaran Pers No. 175/HM/KOMINFO/08/2018
Tanggal 13 Agustus 2018
Tentang
Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Pelatihan Teknis
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai kementerian teknis yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), telah menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 47A/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Diklat Teknis TIK Dalam Menunjang e-Government.
Keputusan Menteri tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Di dalam Inpres itu, disebutkan bahwa salah satu strategi untuk mencapai tujuan strategis e-Government, yaitu dengan mengembangkan kapasitas sumberdaya manusia (SDM), baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah otonom.
Namun beberapa hal yang terdapat pada Keputusan Menteri tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dengan regulasi yang terbaru dan dengan perkembangan TIK saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi.
Berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 214 ayat (4), Kementerian Kominfo sebagai kementerian teknis yang mengurusi hal-hal yang terkait dengan bidang TIK, perlu menetapkan jenis dan jenjang pengembangan kompetensi teknis melalui jalur pelatihan untuk bidang TIK.
Dan berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 ayat (2), Kementerian Kominfo sebagai kementerian teknis yang mengurusi hal-hal yang terkait dengan bidang TIK periu menetapkan standardisasi program pelatihan teknis bidang TIK.
RPM ini akan menindaklanjuti amanat pada kedua PP tersebut di atas, menyesuaikan dengan perkembangan TIK saat ini, dan akan menjadi revisi terhadap Keputusan Menteri Kominfo Nomor 47A/KEP/M.KOMINFO/12/2003. RPM ini akan menjadi Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dibutuhkan oleh seluruh Lembaga Pelatihan Terakreditasi sebagai acuan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK, baik di pemerintahan pusat maupun di pemerintahan daerah. Di dalam RPM ini memuat jenis dan jenjang Pelatihan Teknis Bidang TIK serta memuat standardisasi penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
RPM ini telah melalui proses tahap harmonisasi pada 24 November 2017. Diharapkan dengan berlakunya RPM ini akan terwujud percepatan implementasi egovemment secara nasional dan berkelanjutan dengan meningkatnya jumlah ASN yang memiliki Kompetensi Teknis bidang TIK.
Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan Uji Publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi. Tanggapan terhadap RPM tersebut dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik bagpplblsdm@gmail.com dan vinn001@kominfo.go.id sampai tanggal 21 Agustus 2018.
Noor Iza
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya