FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 09-2018

    2002

    Fakta Batalnya Pembentukan Taksi Online Saingan Grab Cs

    Kategori Sorotan Media | daon001

    JAKARTA – Kementerian Perhubungan tidak jadi membuat aplikasi tandingan untuk transportasi online seperti yang beredar beberapa waktu lalu. Mereka memastikan tidak akan membuat aplikasi transportasi online tandingan Go-Jek dan Grab. Sebab, Kemenhub hanya mengatur regulasinya dan bukannya menjadi aplikator dari taksi online.

    Berikut beberapa fakta aplikasi transportasi online gagal beraksi yang dirangkum Okezone, Jumat (21/9/2018).

    1. Pemerintah Hanya Sebagai Regulator

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, saat ini posisi pemerintah hanya sebagai regulator dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Sehingga tidak etis jika pemerintah mencampur adukan antara regulator dengan aplikator menjadi satu bagian. Lagi pula menurutnya dari awal pihaknya sama sekali tidak ada niatan untuk membangun aplikasi. Melainkan hanya fokus membangun regulasi.

    "Sampai saat ini, pemerintah sebagai regulator dan saya tidai mau mencampur adukan regulator dan aplikator," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

    2. Badan Usaha dan Swasta di Persilahkan Bertindak Sebagai Aplikator

    Budi mengaku tidak melarang, jikalau ada pihak (Badan Usaha) yang ingin menyediakan aplikasi transportasi online baru sebagai tandingan Grab maupun Gojek. Hanya saja dalam hal ini, Kementerian Perhubungan tidak bisa ikut campur untuk menjadi bagian dari aplikator.

    "Sebagai regulator menyusun regulasinya dan silahkan badan usaha dan swasta menyediakan aplikasi. Tidak mungkin pemerintah menjadi aplikator, kalau pun ada badan usaha swasta berafiliasi dengan karyawan saat ini ya silakan," jelasnya. Akan tetapi badan usaha yang bersangkutan harus tetap mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah. Saat ini sendiri aturan mengenai taksi online sedang diajukan kembali ke Mahkamah Agung.

    "Jadi sampai dengan saat ini, kalaupun ada Badan Usaha maupun swasta tadi silahkan bertindak aplikator yang tentu harus mengikuti regulasi yang sedang disempurnakan," jelasnya.

    3. Telkom Siap Buat Aplikasi Transportasi Online

    Mengenai kemungkinan Telkom membuat aplikasi tandingan Gojek dan Grab, Budi menyambut baik usulan tersebut. Bahkan tak hanya Telkom, siapapun badan usaha yang tertarik silahkan untuk mendaftarkan diri kepada regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

    "Siapapun bisa bukan hanya Telkom kita juga menerima paparan pihak lain soal peluang bisnis aplikasi. Jadi silakan Telkom kalau merasa menarik dan badan hukum lain dan tentu daftarnya di Kemenkominfo selaku regulator," jelasnya.

    4. Usulan Pembentukan Transportasi Online Plat Merah Berasal dari Aliansi

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, usulan awal pembentukan aplikasi transportasi online pelat merah berasal dari aliansi. Dengan harapan mereka mendapatkan penghasilan lebih jika aplikasi transportasi online pelat merah dibuat.

    "Jadi tidak ada lagi klarifikasi pemerintah soal pelat merah. Itu berasal dari aliansi yang intinya ingin perbaikan penghasilan," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

    5. Para Driver mulai Rugi

    Budi menjelaskan, para driver dari taksi online mengaku mulai tergerus pendapatannya dibandingkan awal-awal muncul kepermukaan. Sebab, semakin hari jumlah driver yang terdaftar baik di Go-Jek maupun Grab semakin bertambah.

    Selain itu lanjut Budi, para driver taksi online juga belakangan mulai keberatan mengenai kebijakan tarif dari masing-masing perusahaan aplikator. Sebab, tarif yang dipatok oleh Go-Jek maupun Grab sudah tidak lagi menguntungkan mereka.

    "Kemudian ada beberapa kali aksi aplikator ini isunya soal tarif dan nampaknya sudah tidak menguntungkan lagi dan mewacanakan aplikator milik pemerintah," jelasnya.

    6. Harapan Adanya Transportasi Online Plat Merah dari Para Driver Gojek & Grab

    Berawal dari kegelisahan itu, mereka pun berharap agar pemerintah bisa membuat aplikasi transportasi online tandingan alias taksi online pelat merah. Oleh karena itu 36 munculah isu jika Kemenhub berniat membuat suatu aplikasi transportasi online tandingan Gojek dan Grab Cs yang dikelola pemerintah.

    "Jadi tidak ada lagi aplikator pelat merah, tidak ada dalam arti pemerintah atau Kemenhub membangun aplikasi yang dikatakan pelat merah itu. Saya katakan supaya tidak menjadi di mata masyarakat kok pemerintah membangun aplikator sendiri," jelasnya.

    Sumber Berita:  www.okezone.com (23-09-2018)

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Aneka Aplikasi Bantu Penanganan Covid-19

    Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam memerangi penyebaran virus corona di Indonesia, salah satunya lewat teknologi informasi. Selengkapnya

    Migrasi ke TV Digital Akan Buka 232.000 Lapangan Kerja Baru

    Migrasi tv analog ke digital atau yang disebut Analog Switch-Off (ASO) diperkirakan menumbuhkan 232.000 lapangan pekerjaan baru. Selengkapnya

    Pemerintah Lakukan Transformasi Digital Melalui Empat Pilar

    Untuk memaksimalkan potensi bangsa dalam ekonomi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membangun infrastruktur digital yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA