FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 10-2018

    2308

    Libatkan Publik Bangun Klasifikasi Data Elektronik Untuk Kepastian Berusaha

    SIARAN PERS NO. 293/HM/KOMINFO/10/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/10/2018

    Rabu, 31 Oktober 2018

    Tentang

    Libatkan Publik Bangun Klasifikasi Data Elektronik Untuk Kepastian Berusaha 

     

    Pemerintah mengambil langkah terobosan untuk melakuan revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Langkah yang juga melibatkan pemangku kepentingan itu diambil untuk memberikan kepastian iklim berusaha dengan tetap menjaga kedaulatan negara.  

    Sejalan dengan upaya Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla untuk meningkatkan arus investasi ke dalam negeri dan meningkatkan iklim kemudahan berusaha, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama pemangku kepentingan menilai kewajiban penempatan fisik data center dan data recovery center tidak sesuai dengan tujuannya, karena kepentingan utama pemerintah adalah terhadap data bukan fisiknya. 

    "Kemungkinan akan banyak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak comply dengan kewajiban ini karena pertimbangan bisnis ataupun keterbatasan pemahaman," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

    Jika hal tersebut tidak diantisipasi, menurut Dirjen Semuel akan dapat memengaruhi iklim kepastian berusaha. "Tidak ada klasifikasi data apa saja yang wajib ditempatkan sehingga tidak ada parameter bagi PSE selaku pelaku usaha atau ketidakpastian berusaha. Dengan tidak adanya klasifikasi tersebut, Kemungkinan banyak PSE yang akan ditutup atau diblok berdasakan pelanggaran atas kewajiban tersebut," tambahnya.

    Oleh karena itu, menurut Dirjen Aptika, Pemerintah mengambil langkah terobosan dengan mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE). Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

    "Sebelumnya dalam PP Nomor 82/2012 terdapat kewajiban Menempatkan DC dan DRC di wilayah Indonesia, namun tidak ada aturan dan sanksi jika tidak menempatkan DC dan DRC di Indonesia," papar Dirjen Semuel. 

    Transformasi

    Penyesuaian regulasi penting dilakuan untuk menampung perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.  Menurut Dirjen Aptika, pemerintah memastikan netralitas teknologi, perlindungan data, inklusivitas ekonomi digital, penegakan hukum, dan kedaulatan negara tetap akan terjaga.

    "Pengaturan klasifikasi data elektronik ditujukan untuk mendukung ekonomi digital, membangun ekosistem investasi. Secara teknis akan menjadikan koneksi hub untuk ekspor dan impor data dan menerapkan cloud first policy," jelas Semuel.

    Perubahan yang diusulkan Pengaturan Lokalisasi Data Berdasarkan Pendekatan Klasifikasi Data, yaitu Data Elektronik Strategis, Tinggi dan Rendah. Adapun kriteria seperti gambar terlampir. 

    Libatkan Publik

    Penyusunan RPP Perubahan PP PSTE telah dilaksanakan sejak awal Tahun 2016 dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait atau panitia antarkementerian untuk membahas materi muatan serta telah mendapatkan masukan dari pelaku usaha, akademisi, praktisi dan asosiasi terkait.

    "Dimulai sejak 25 November 2016 setelah disahkannya UU ITE Perubahan atau UU 19/2016. Kemudian sekitar Mei 2018 pada tahapan pembahasan harmonisasi di Kementerian Kumham ada beberapa masukan dari kementerian/lembaga dan masyakarat," tutur Semuel Pangerapan menjelaskan proses penyusunan.

    Selanjutnya Dirjen Aptika menambahkan pada tanggal 22 Oktober 2018, Menkumham menyampaikan draft RPP PSTE yang telah selesai diharmonisasi. "Pada 26 Oktober atas dasar Surat Menkumham tersebut, Menkominfo menyampaikan RPP Perubahan PSTE kepada Presiden untuk persetujuan," ungkapnya.*

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA