FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 11-2018

    1398

    Kominfo Deteksi Dua Hoax Baru Soal Lion Air JT 610

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Hoax soal tragedi Lion Air JT 610 kembali muncul di dunia maya. Awas, jangan sampai ikut menyebarkan kabar tidak benar ini. Setelah sebelumnya menyatakan ada 3 informasi palsu soal kecelakaan Lion Air, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menemukan dua hoax yang beredar. Berikut adalah keterangan resmi dari Kementerian Kominfo, Rabu (31/10/2018). 

    1. Hoax Pertama  

    Tersebar video yang berisi transkrip rekaman pilot dan co-pilot dengan judul "KASIHAN...!!! Transkrip Rekaman Pilot dan Co-Pilot ''Black Box'' Detik-detik Kecelakaan Pesawat" yang diduga milik pesawat Lion Air JT 610. Penjelasan Kominfo: Video tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta 

    • Pangkal Pinang pada tanggal 29 oktober 2018.Faktanya, video tersebut merupakan rekaman Black Box Pesawat Air Asia QZ 8501 pada tanggal 9 Januari 2015. 

    • Konten tersebut bila dilihat dari YouTube langsung tidak bisa dikatakan hoax karena tidak ada disinformasi dan tidak ada unsur menyesatkan. 

    • Akan tetapi apabila di-share ulang ke sosmed dengan deskripsi atau dihubungkan dengan kejadian kecelakaan pesawat JT-610, baru akan menjadi konten Hoax. 

    2. Hoax Kedua 

    Tersebar rekaman Black Box atau Kotak Hitam saat jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Penjelasan Kominfo: Rekaman tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang pada tanggal 29 Oktober 2018.  

    Faktanya, Rekaman Black Box yang benar adalah rekaman dari black box pesawat Adam Air Flight 574 rute penerbangan Surabaya-Manado, bukan rekaman Black Box dari Lion Air JT 610. 

    Ferdinandus Setu selaku Plt. Kepala Biro Humas Kominfo sebelumnya sudah mengingatkan agar netizen hati-hati dengan jarinya di media sosial. Atau bisa terancam hukuman karena melanggar UU ITE.  

    "Kami ingatkan kembali bahwa setiap aktivitas kita di ruang siber (cyber space), termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," sebut dia.  

    Sumber berita : www.detik.com (31/10/2018)

    Berita Terkait

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Menkominfo: Keterbukaan informasi jadi modal pemerintahan digital

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan keterbukaan informasi publik menjadi modal untuk mewujudkan pemerintahan digit Selengkapnya

    Kominfo digitalisasi kawasan Mandalika

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Kawasan Destinasi Selengkapnya

    Kominfo fasilitasi akselerasi startup lewat Startup Studio Indonesia

    Setelah menginisiasi Gerakan Nasional 1000 Startup Digital pada 2016 dan Nexticorn pada 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominf Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA