FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 11-2018

    1598

    Fasilitas bagi Ekonomi Digital

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Pemerintah menambah jumlah bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi sehingga total ada 95 bidang. Aturan baru terkait ini akan berlaku akhir november 2018. Harapannya, penanaman modal di dalam negeri tumbuh. 

    Dari 95 bidang usaha itu, sebanyak 54 bidang usaha baru dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI) 2018 dan 41 bidang lain di DNI 2016. Selain relaksasi DNI, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), termasuk industri digital.  

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Minggu (18/11/2018), di Jakarta, menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan memberikan fasilitas kepada pelaku ekonomi digital karena dinilai punya potensi besar.  

    "Paket Kebijakan Ekonomi XVI adalah payung hukumnya. Kemkominfo ikut mempersiapkan dan membahas detail teknis penerapannya," ujarnya.  

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, rencana pemerintah tersebut sejalan dengan keinginan asosiasi. Soal mekanisme implementasinya, asosiasi menyerahkannya kepada pemerintah.  

    "Ekonomi digital mulai merajai dunia. Jika pemerintah tidak segera mendukung sektor ini, pertumbuhan bisnisnya bisa lambat dan kemungkinan kalah bersaing dengan negara lain," ujarnya.  

    Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk sektor ekonomi digital disarankan fokus membantu pengusaha lokal mengatasi ketertinggalan dari asing. Karena itu, asosiasi berharap fasilitas diberikan kepada pemain lokal.  

    Telekomunikasi  

    Paket kebijakan itu juga muatan relaksasi DNI. Tujuannya, meningkatkan daya tarik dan daya saing investasi. Penanaman modal asing diyakini membawa teknologi, inovasi, efisiensi, perluasan ekspor, dan memperkuat kemitraan usaha besar dengan usaha kecil dan menengah serta koperasi.  

    Dari 54 bidang usaha baru yang dikeluarkan dari DNI, sembilan di antaranya terkait sektor telekomunikasi, yakni warung internet jasa sistem komunikasi data. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, bergerak, dan layanan konten. Lalu, pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya serta jasa akses internet. 

    Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, misalnya, kepemilikan modal asing sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 maksimal 67 persen. Dengan relaksasi itu, kepemilikan asing bisa sampai 100 persen.  

    Rudiantara menilai, industri telekomunikasi Indonesia sudah cukup maju sehingga pas memperbolehkan asing masuk. "Negara di kawasan Asia Tenggara lain, kepemilikan asing untuk sektor telekomunikasi tidak ada yang diperbolehkan sebesar di Indonesia," katanya.  

    Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat kebijakan itu berpotensi merugikan badan usaha milik lokal dan milik negara (BUMN). Sembilan bidang usaha itu tergolong strategis sehingga semestinya kepemilikan dalam negeri lebih besar.  

    "Pada era ekonomi digital, infrastruktur jasa telekomunikasi dan internet adalah pilar. Segala pembangunan ekonomi digital seharusnya memberikan kesejahteraan sebesarbesarnya bagi rakyat" ujarnya.  

    Secara lebih spesifik. Heru mengkritisi relaksasi bagi bidang usaha warung internet yang biasanya dijalankan oleh pelaku usaha kecil menengah. Dia menyayangkan usaha tersebut akhirnya bisa dimiliki asing lebih besar.  

    Sumber berita : Kompas (19/11/2018)

    Berita Terkait

    Anggota DPR apresiasi Kemkominfo majukan ekonomi digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI Toriq Hidayat mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemko Selengkapnya

    Kominfo dukung penyandang disabilitas terlibat dalam ekonomi digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan pelatihan bagi para penyandang disabilitas untuk mendorong keterlibatan m Selengkapnya

    Lewat Dayamaya Pemerintah Geber Potensi Ekonomi Daerah 3T Secara Digital

    Pemerintah terus berupaya mengembangkan potensi ekonomi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan berbagai cara. Salah satu ya Selengkapnya

    DPR Apresiasi Langkah Kemenkominfo Tingkatkan Ekonomi Digital di Indonesia

    Anggota Komisi I DPR RI, Toriq Hidayat memberikan apresiasi terhadap sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan I Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA