FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 09-2011

    6476

    Ini Penjelasan Menkominfo Soal Kompas TV

    Kategori Sorotan Media | admin

    JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring angkat bicara mengenai kehadiran Kompas TV. Tifatul menegaskan televisi milik Kompas Grup yang resmi diluncurkan kemarin tersebut dilarang menyiarkan program di televisi lokal yang belum memiliki izin prinsip penyiaran (IPP).

    "Kalau content provider itu kan konsepnya seperti production house (PH), programnya dibeli televisi. Kalau seperti itu silakan, tetapi ketika disiarkan di televisi daerah ya harus punya izin. Baru dua televisi lokal yang dapat IPP yaitu di Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, tujuh lainnya belum," kata Tifatul saat dikonfirmasi okezone melalui sambungan telepon, Jumat (9/9/2011) malam.

    Menurut Tifatul, sebagai penyedia program Kompas TVsebaiknya mengubah nama. Alasannya, penggunaan kata "televisi" membuat rancu karena menyiratkan bahwa Kompas TV merupakan lembaga penyiaran. Dia menilai konsep Kompas TV sama halnya seperti rumah produksi (production house) yang hanya sekadar menyediakan program televisi.

    "Kalau niatan mereka hanya ingin menjadi content provider, harusnya Kompas TV berganti nama misal menjadi Kompas Vision. Setelah itu mereka bisa menyalurkan program yang dibuat ke televisi lokal," sambungnya.

    Tifatul menegaskan, televisi lokal yang menjadi mitra Kompas TV dapat dikenakan sanksi bila televisi tersebut belum mengantongi izin siaran dari pemerintah.

    "Misalnya dia menyiarkan program ke televisi lokal di daerah atau televisi berbayar silakan saja. Tetapi kalau dia masuk ke televisi daerah, dia harus masuk ke televisi yang sudah ada IPP-nya," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

    Selain itu, bila Kompas TV berniat menjadi lembaga penyiaran lokal, maka Kompas TV harus mengajukan izin kepada pemerintah termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    "Nanti pemerintah bersama KPI akan menggelar rapat. Kami melihat alokasi frekuensi, mengecek peralatan dan perlengkapan penyiaran yang dimiliki termasuk melakukan evaluasi uji coba siaran," ujarnya.
    (fer)

    Sumber: http://news.okezone.com/read/2011/09/10/339/500993/ini-penjelasan-menkominfo-soal-kompas-tv

    Berita Terkait

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Pemilihan Serentak 2020, Kominfo Sosialisasi Pemilih Cerdas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan Pemilihan Serentak 2020. Selaras dengan agenda Komis Selengkapnya

    IBM dan Kemenkominfo Persiapkan Talenta Digital

    IBM, perusahaan teknologi global, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan keterampilan Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA