FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    11 12-2018

    3183

    Pinjaman Online, Kominfo: 400 Situs dan Aplikasi Fintech Ditutup

    Kategori Sorotan Media | daon001

    Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kominfo Rudiantara angkat bicara mengenai kasus penipuan pinjaman online yang kini marak terjadi. “Terkait kasus pinjaman online sudah 400 fintech yang kami tutup dalam bentuk situs dan aplikasi, tentunya setelah konfirmasi dari pihak OJK,” kata Rudiantara di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.

    Rudiantara mengatakan masyarakat tidak perlu panik untuk masalah pengaduan peminjaman online, bisa melapor kepada Otoritas Jasa Keungan atau OJK. “Bisa langsung ke OJK karena yang memberikan izin fintech yang lending itu mereka. Baru nanti pihak OJK yang akan memberi tahu kami. Kedua, bisa langsung mengisi situs aduan konten di webiste kominfo di box aduan konten” jelasnya. 

    Rudiantara menambahkan, masyarakat juga bisa melapor langsung ke Kemeninfo pada kotak pengaduan konten negatif melalui website kementerian. Menurutnya, pinjaman online ilegal termasuk konten negatif yang bisa dilaporkan. “Adukan saja di situ disertai alasan kenapa itu ilegal. Kami akan terus update setiap aduan dan begitu kami menemukannya akan kami tangkap. 

    Tentunya kami akan konfirmasi dulu ke OJK, katanya. Untuk pengaduan pinjaman online ilegal masyarakat tidak perlu ragu dan repot melaporkan kasus tersebut. “Tidak perlu menggunakan surat karena kita zaman digital harus serba cepat, nanti langsung kami blok,” tutup Rudiantara. 

    Sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan laporan aduan kepada lembaganya terus bertambah sejak dibuka pos pengaduan bagi korban pinjaman online. Sejak dibuka pada Minggu, 4 November 2018, sudah ada 300 aduan. 

    LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online. Melalui pos ini, LBH mencoba menginventarisir dan menyelesaikan mengenai praktik penagihan yang diduga sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia dari fintech pendanaan tersebut.

    Sumber berita: www.tempo.co (11/12/2018)

    Pewarta: Martha Warta Silaban

    Berita Terkait

    Kominfo Bangun 4.200 BTS Demi Desa Teraliri Internet di 2021

    Untuk memperluas jaringan layanan internet yang mengalir sampai desa, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membangun 4 Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA