FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 01-2012

    2482

    Penggunaan Frekuensi 3G Indosat ke IM2 Sesuai Regulasi

    Kategori Sorotan Media | admin

    JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai penggunaan frekuensi 3G PT Indosat ke anak perusahaanya, PT Indosat Mega Media (IM2), tidak menyalahi aturan yang berlaku. Ini sesuai dengan undang-undang (UU) Telekomunikasi no 36 tahun 1999.

    "Dari kacamata regulasi sesuai dengan UU Telekomunikasi itukan ada 3 penyelenggara telekomunikasi, yaitu penyelenggara jaringan, jasa dan telekomunikasi khusus. Nah, sesuai undang-undang, penyelenggara jaringan bisa menyewakan frekuensinya ke penyelenggara jasa lainnya," terang Anggota BRTI Heru Sutadi, saat dihubungi okezone, di Jakarta, Kamis (19/1/2012).

    Menurut Heru, Indosat sebagai penyelenggara jaringan boleh menyewakan frekuensi 3G-nya, sesuai dengan UU Telekomunikasi pasal 9 ayat 2, yang berbunyi 'Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.'

    "Sesuai UU tadi, tentu saja Indosat bisa memanfaatkannya untuk disewakan ke usaha lain, dalam posisi ini perusahaan tersebut harus berizin," tambahnya.

    Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) menduga adanya penyalahgunaan jaringan bergerak seluler pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk, yang ternyata digunakan oleh PT Indosat Mega Media (IM2).

    Sejatinya, IM2 sendiri merupakan anak usaha milik Indosat yang bergerak sebagai perusahaan penyelenggara internet bergerak (broadband). Namun perbuataan tersebut, menurut KTI, diduga telah bertentangan dengan UU no 36 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2006. Di mana kedua perusahaan tersebut memiliki data pelanggan pengguna jaringan 3G sendiri, terpisah dari data pelanggan Indosat. (tyo)

     

    Sumber:http://techno.okezone.com/read/2012/01/19/54/559757/penggunaan-frekuensi-3g-indosat-ke-im2-sesuai-regulasi

     

     

     


    Berita Terkait

    Penggunaan Aplikasi Telekonferensi Naik 443 Persen Sejak Pandemi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat penggunaan aplikasi telekonferensi naik pesat hingga 443 persen sejak pandemi viru Selengkapnya

    Menkominfo Apresiasi Kinerja Pelaku Industri Public Relations

    Tantangan dunia public relations (PR) sejalan dengan kondisi yang terjadi di berbagai sektor. Adanya pandemi virus corona atau Covid-19, men Selengkapnya

    Pesan Kemenkominfo untuk Industri PR Hadapi Pandemi

    Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Widodo Muktiyo mengemukakan beberapa hal yang perlu Selengkapnya

    Infrastruktur dan aplikasi TIK bisa kelola inflasi

    Pemanfaatan aplikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dinilai bisa mengelola inflasi di Indonesia. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA