FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 05-2019

    2890

    Pedoman Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation untuk Keperluan Khusus

    SIARAN PERS NO. 104/HM/KOMINFO/05/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 104/HM/KOMINFO/05/2019

    Selasa, 21 Mei 2019

    tentang     

    Pedoman Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation untuk Keperluan Khusus

     

    Direktur Penyiaran a.n Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tanggal 9 Mei 2019 telah menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus.

    Surat Edaran tersebut di atas diterbitkan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus radio siaran bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan/atau kebencanaan, berdasarkan pada pertimbangan:

    a.  Kebutuhan masyarakat;

    b.  Ketersediaan kanal frekuensi radio siaran FM; dan/atau

    c.   Kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari pemohon

    Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan informasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), instansi terkait, dan para pemangku kepentingan mengenai pedoman pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus bagi Pemohon yang akan mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk keperluan khusus.

    Surat Edaran ini memuat kriteria pendirian sebagai pedoman yang harus dipenuhi oleh Pemohondalam mengajukan permohonanIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus, yang meliputi aspek manfaat dan kelembagaan lembaga penyiaran baik itu untuk keperluan bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kebencanaan.

    Terkait program siaran, Lembaga Penyelenggara Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus wajib menyiarkan program siaran sesuai bidangnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran dan paling banyak 20% (dua puluh persen) menyiarkan program siaran di luar bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemenuhan kriteria pendirian disampaikan secara bersamaan dengan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan menjadi bagian dari evaluasi administratif. Jika memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi maka Menteri dapat mengutamakan permohonan tersebut.

    Dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus maka Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Kepada masyarakat yang berminat mendirikan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 290/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Berantas Judi Online, Kominfo: Satgas akan Kolaborasi dengan Interpol

    Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi onli Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA