FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 07-2019

    4039

    Cegah Kasus Grooming, Kominfo: Hago Blokir Fitur Kirim Foto dan Kontak

    Kategori Sorotan Media | meit001

    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindaklanjuti kasus child grooming dengan modus bermain game online Hago. Kominfo meminta pihak Hago memblokir fitur kirim kontak serta foto, dan sudah disetujui."Terkait web yang digunakan pelaku, kami berkoordinasi dengan Hago dan dia melakukan langkah bagus. Di aplikasi itu ketika orang mau minta nomor HP (handphone), otomatis nggak bisa dilakukan dan otomatis terblokir," kata Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kominfo Anthonius Malau di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).Malau menyampaikan hal itu dalam acara konferensi pers kasus pelecehan seksual terhadap anak di Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan tersebut, Malau menyebut pihaknya langsung menghubungi pihak Hago dan menanyakan hal tersebut.Pihak Hago, kata Malau, kooperatif dan membantu pemerintah agar kasus grooming tidak terulang lagi. Malau menyebut Hago sudah memblokir fitur tukar nomor HP pada aplikasi game online tersebut.Malau juga menuturkan pemblokiran fitur itu berlaku sejak Sabtu (27/7). Pemblokiran tersebut dilakukan untuk mengurangi pelaku pelecehan seksual dengan modus serupa."Tidak bisa (kirim nomor HP), foto juga. Foto kan image, sementara yang dilakukan oleh Hago, penjelasan mereka, nomor HP atau huruf yang menegaskan nomor HP, misalnya 0 jadi nol, sudah nggak bisa, terblokir otomatis," ungkapnya.Diketahui, polisi menangkap AAP di Bekasi karena melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan sudah melakukan aksinya kepada 10 korban yang masih berumur 9-15 tahun. Modusnya, AAP bermain game online Hago untuk mencari korban lalu bertukar nomor HP.Setelah mendapat nomor HP, pelaku melakukan video call ke korban dan korban disuruh melakukan hal-hal bersifat pornografi dan direkam oleh tersangka. Rekaman itu kemudian digunakan tersangka untuk mengancam korban agar korban mau melakukan aksi serupa itu secara berulang kali.Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU RI Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga dikenai Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.Sumber: detik.com

    Berita Terkait

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Gandeng Ekosistem, Kominfo Gelar Literasi Digital di 12 Kota

    Pelindungan data pribadi telah menjadi isu penting selama pandemi Covid-19 ketika hampir semua aktivitas masyarakat berlangsung melalui jari Selengkapnya

    Lega! Akhirnya Kementerian Kominfo Blokir Empat Ribu Fintech Ilegal

    Jakarta-Kementerian Kominfo bergerak proaktif dalam menangani pemantauan layanan financial technology (fintech) ilegal. Tidak hanya berdasar Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA