FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 09-2019

    1838

    Dirjen Aptika: Transformasi Digital Pemerintah Harus Terintegrasi

    Kategori Berita Kominfo | Viska
    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kominfo di Aston Denpasar, Kamis (05/09/2019). - (DPS)

    Denpasar, Kominfo – Transformasi sistem layanan pemerintah di era digital saat ini menjadi suatu keniscayaan. Transformasi sistem layanan pemerintah di era digital saat ini menjadi suatu keniscayaan. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya mendorong kordinasi antar sistem layanan publik digital yang dikembangkan oleh pemerintah daerah. 

    “Saat ini sudah banyak sekali sistem e-government. Surabaya punya bagus sekali, Banyuwangi punya, di Bali juga. Tapi ngga saling ngomong, ngga nyambung karena masing-masing punya protokol dan sistem yang berbeda. Ini ngga boleh terjadi, harus kita samakan supaya kerja kita lebih cepat,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kominfo di Aston Denpasar, Kamis (05/09/2019).

    Melalui Rakornas ini, Dirjen Aptika berharap akan lahir kesepakatan bersama dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang efektif. “Saya mengusulkan jaringan SPBE ini kita buat berjenjang. Pusat itu bertanggung jawab menyambungkan dari pusat ke provinsi, provinsi ke kabupaten, dan kabupaten ke bawahnya. Jadi anggarannya juga jelas, tidak tumpang tindih. Kita bangun simpul-simpul komunikasi, sistem SPBE kita tersambung, ini akan mempermudah dan mempercepat,” terangnya.

    Pembagian tugas berdasarkan SPBE pun, menurut Dirjen Aptika, harus ditentukan, baik untuk pemerintah pusat, daerah, maupun kabupaten dan kota. “Contohnya untuk layanan yang sifatnya umum yang dipakai oleh semua jajaran pemerintahan, fasilitasnya disediakan pemerintah pusat. Contoh lainnya aplikasi keuangan. Mulai dari perencanaan, budgeting, penggunaan, laporan harus sama. Jadi memudahkan kita semua menganalisa dan menjalankan fungsi pengelolaan anggaran,” papar Dirjen Aptika.

    Dirjen Semuel menegaskan bahwa pemerintah daerah bebas untuk mengembangkan aplikasi yang dapat mempercepat layanan daerah, namun pengembangan data center tetap dari Pusat. “Daerah silakan kembangkan sendiri aplikasi yang khusus untuk mempercepat layanan daerah, tapi tidak berlaku untuk data center. Cloud atau data center akan disediakan Pusat, dan datanya harus ada di Indonesia. Sudah ditetapkan dalam PP PSTE, jadi semua data pemerintah tidak boleh di luar, kecuali yang dikecualikan,” tutupnya.

    Berita Terkait

    Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura

    MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya

    Transformasi Digital dan Pemerataan Akses Internet Kunci Indonesia Maju 2045

    Konektivitas yang cepat dan merata akan membuka peluang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi digital untuk meningka Selengkapnya

    Wamenkominfo akan Bincang Transformasi Digital dengan Sivitas STMM

    Wamenkominfo akan berbincang dengan sivitas STMM Yogyakarta mengenai transformasi digital yang mencakup tangan dan antisipasi perubahan indu Selengkapnya

    Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional

    Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA