FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2019

    3148

    PP No 71 Tahun 2019 Beri Kepastian Hukum kepada Pelaku Usaha

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.

    Hal itu disampaikan Pakar Hukum Senior Associate Eka Wahyuning saat menjadi narasumber dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 dengan tema "Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?" di Ruang Serbaguna, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (4/11/2019).

    "Secara garis besar kami dari sisi praktisi hukum mencermati PP No 71 tahun 2019 memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha," ujar Eka.

    Sebelumnya, menurut Eka, para pelaku usaha dan penyelenggara sistem serta transaksi elektronik kebingungan terkait apakah mereka masuk ke ranah publik atau privat.

    "Dengan adanya PP ini, maka sudah lebih jelas definisi publik dan privatnya, karena ini akan berdampak kepada kewajiban-kewajinan pelaku usaha lainnya seperti soal pendaftaran," jelas Eka.

    Selain itu, lanjut Eka, terkait dengan penyimpanan data, dalam PP No.71 tahun 2019 ini dijelaskan bahwa kewajiban untuk menyimpan data di Indonesia itu berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik.

    "Walaupun memang sepertinya PP ini juga memberikan ruang juga buat PSE publik untuk menyimpan di server luar negeri, dengan kondisi ketidakadaan teknologi atau tidak tersedianya teknologi di dalam negeri," papar Eka.

    Selain Pakar hukum Senior Associate Eka Wahyuning, hadir juga sebagai narasumber Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

    Berita Terkait

    BI Beri Bansos Produktif untuk Pelaku UMKM, Itu Hoaks!

    Bank Indonesia menegaskan pihaknya bukan lembaga penyalur bansos produktif sebagaimana informasi yang beredar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Vaksin Covid-19 Picu Sindrom Kematian Mendadak Atlet

    Faktanya, Direktur Asosiasi Penelitian Aritmia Jantung di Medstar Heart dan Vascular Institute Washington Cyrus Hadadi menyebutkan tidak ada Selengkapnya

    Awas Hoaks! Undian Berhadiah HUT ke-75 Garuda Indonesia

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, Garuda Indonesia mengklarifikasi bahwa informasi yang bere Selengkapnya

    Tahun 2020, Program DTS Diarahkan untuk Kurangi Pengangguran

    Tahun 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Program Digital Talent Scholarship (DTS). Kepala Badan Penelitian dan Pengemban Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA