FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 11-2019

    2958

    Penyederhanaan ISR akan Dibarengi Penguatan Sanksi Administratif

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Bandung, Kominfo – Presiden menjanjikan akan membuat omnibus law atau penyederhanaan regulasi yang mencakup sejumlah undang- undang. Omnibus law juga akan diterapkan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), antara lain terkait penyederhanaan izin spektrum radio (ISR), sekaligus penguatan sanksi administratif.

    Demikian diungkapkan Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo Dwi Handoko. Menurut Dwi Handoko, ke depannya, pelanggaran ISR bisa saja akan dikenai sanksi yang lebih besar dari besaran normalnya. Hal tersebut memang belum diputuskan, namun ada baiknya mulai sekarang hal itu diantisipasi.

    “Semoga kalau sudah ada omnibus law yang disahkan nanti, tidak ada yang kena sanksi tersebut,” kata saat membuka acara User Group Layanan Spektrum Frekuensi Radio sekaligus Soft Launching Spectrum Data Analytics dan Digital Assistant, di Bandung, Selasa (26/11/2019).

    Ia berharap melalui kegiatan user group yang diikuti sejumlah operator telekomunikasi ini dapat dipetakan berbagai permasalahan dan dicarikan solusinya. User group memang bertujuan untukmendorong partisipasi dan kolaborasi pengguna layanan. Sepanjang tahun 2019, telah dilakukan lima kali user group, yakni di Yogyakarta, Cirebon, Batam, Semarang, dan Bandung.

    Semantara itu, Pekan Penertiban Frekuensi Nasional 2019 serentak di seluruh wilayah Indonesia digelar pada 28 Oktober hingga 1 November 2019. “Setelah pekan penertiban, banyak yang mendaftar. Ini merupakan kesadaran yang luar biasa dari para operator, sekaligus ini juga membuat kita cukup kewalahan,” kata Dwi mengapresiasi kesadaran para operator yang telah mendaftarkan ISR mereka.

    Bila memang masih banyak data yang belum bisa dilengkapi sesuai dengan temuan di lapangan, lanjutnya, harus diperbaiki bersama. Ia mencontohkan beberapa hal yang harus diperbaki antara lain perlunya ada penempelan barcode informasi di BTS agar datanya lebih mudah diakses.

    “Saya pernah menjanjikan membuat suatu aplikasi yang memudahkan operator untuk memantau data mereka, kapan harus bayar, ISR dimana saja, itu ada semua dalam satu aplikasi semacam digital asisten,” jelasnya memberi gambaran tentang Spectrum Data Analytics dan Digital Assistant yang diluncurkan hari itu.

    Digital Asisstant merupakan dashboard operasional layanan perizinan spektrum frekuensi radio (SFR) untuk mempermudah dalam penangan perizinan SFR dan biaya hak pengguna (BHP) frekuensi radio. “Data-data tidak hanya untuk operasional perizinan, melainkan perlu dianalisa untuk dikolaborasikan dengan data sektor lain,” ujar Direktur Operasi Sumber Daya.

    Berita Terkait

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    Terapkan Transformasi Jabatan Fungsional, Kominfo Gelar Sosialisasi

    Reformasi birokrasi yang dijalankan saat ini sesuai dengan arahan Presiden agar birokrasi berdampak langsung ke masyarakat. Selengkapnya

    Kominfo Dorong Peningkatan Utilisasi Sistem Informasi P2DD

    Kementerian Kominfo akan terus mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan sistem informasi P2DD, terutama terkait dengan layanan seperti Pusa Selengkapnya

    [Berita Foto] Hitung Mundur Penghentian Siaran TV Analog

    Menkominfo Johnny G. Plate menghadiri rangkaian acara hitung mundur penghentian total siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA