FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 03-2020

    2882

    Kawal Informasi Covid-19, Kominfo Identifikasi 242 Konten Hoaks

    SIARAN PERS NO. 42/HM/KOMINFO/03/2020
    Kategori Siaran Pers
    Menteri Kominfo Johnny G. Plate Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (16/03/2020) sore. - (AYH)

    Siaran Pers No. 42/HM/KOMINFO/03/2020

    Selasa, 17 Maret 2020

    Tentang

    Kawal Informasi Covid-19, Kominfo Identifikasi 242 Konten Hoaks

     

    Hingga hari ini, Selasa (17/03/2020) hasil identifikasi Tim Ais Kementerian Komunikasi dan Informatika, menemukan total sebanyak 242 kontenhoaks dan disinformasi yang berkaitan dengan Virus Corona (Covid-19). Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website dan platform pesan instan. 

    Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar di dalam negeri. "Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," jelasnya dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19 di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Senin (16/03/2020) sore.

    Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu menjadi perhatian masyarakat di medsos. "Tujuannya, melindungi segenap bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait dengan Covid-19. Ini bahaya, apabila masyarakat mengkuti informasi yang tidak benar itu," tandasnya.

    Menteri Kominfo menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar, di tengah penyebaran Covid-19 saat ini tidak baik. Karena berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non alam ini. "Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan," tandasnya.

    Penindakan

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks Covid-19 yang beredar di medsos ditindak lanjuti bersama dengan pemilik platform. "Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," jelasnya.

    Pihaknya, akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyebaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos. "Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," kata Dirjen Semuel.

    Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut. "Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," tutur Dirjen Aptika. 

    Lampiran Temuan Hoaks terkait Virus Corona

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA