Presiden Joko Widodo Minta Presiden dan Wapres Terpilih Persiapkan Diri
Hal tersebut disampaikan Kepala Negara menanggapi hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait presiden dan wakil presiden terpili Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.
Hal itu dengan tegas ia sampaikan saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (06/04/2020).
“Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi (narapidana) koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini,” ujarnya.
Kepala Negara memastikan bahwa pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tersebut yang telah disetujui minggu lalu hanya ditujukan bagi narapidana untuk tindak pidana umum.
“Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syarat, kriteria, dan pengawasannya,” imbuhnya.
Pembebasan secara bersyarat ini dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19, utamanya di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang ada. Warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang perlu diakui melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada tentunya sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.
“Di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran yang membebaskan 95 ribu napi, Brazil 34 ribu napi, negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama,” kata Presiden.
Hal tersebut disampaikan Kepala Negara menanggapi hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait presiden dan wakil presiden terpili Selengkapnya
Pelaksanaan salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dilaksanakan tepat pukul 07.00 WIB. Bertindak sebagai imam dalam pelaksanaan salat H.A. Husni Selengkapnya
Presiden berharap agar perjalanan masyarakat dalam mudik Lebaran kali ini diberikan kelancaran dan keselamatan. Selengkapnya
Pada tahun 2023 total pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di SKL Baznas dan LAZ seluruh Indonesia mencapai Rp32 triliun, atau mening Selengkapnya