FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 04-2020

    11798

    Sia-sia Membeli Ponsel Ilegal

    Kategori Artikel | mth

    Jakarta, Kominfo - Masyarakat kini harus teliti dan hati-hati saat hendak membeli perangkat telekomunikasi, yakni ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Pasalnya, sejak 18 April 2020, aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku. HKT ilegal pun dipastikan tidak dapat digunakan di Indonesia.

    Kebijakan pengendalian IMEI ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.

    Mengingat saat ini merupakan masa pandemi virus corona dan sedang dilakukan pembatasan sosial, maka pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.

    Menurut Kemkominfo, pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Sehingga, setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti aturan pembatasan sosial tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.

    Pelaksanaan pembatasan penggunaan HKT yang tersambung jaringan seluler melalui pengendalian IMEI ini berlaku ke depan. Artinya, perangkat HKT yang sudah digunakan dan tersambung ke jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak aturan ini meski tidak terdaftar dalam database IMEI. Perangkat tersebut dapat tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

    Jika akan melakukan pembelian HKT secara offline atau langsung ke toko setelah tanggal 18 April 2020, maka masyarakat wajib memastikan perangkat HKT tersebut memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan kartu SIM sebelum melakukan pembayaran.

    Sementara apabila melakukan pembelian secara online atau daring, maka penjual memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli. Apabila setelah diterima tetapi tidak dapat digunakan, jaminan yang diberikan dapat berupa refund (pengembalian uang) atau penggantian barang.

    Melindungi Konsumen dan Industri

    Sebenarnya, regulasi pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi bukan lah hal baru di industri telekomunikasi. Sudah banyak negara yang menerapkan regulasi ini, di antaranya Turki (2006), Mesir (2010), Amerika Serikat (2012), Kenya (2012), Malaysia (2014), Pakistan (2018), dan lainnya.

    Adapun alasannya adalah mulai dari mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.

    Atas alasan itu pula Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 ini lahir. Pengendalian IMEI menjadi langkah nyata pemerintah untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator seluler, dan negara.

    Dari sisi negara, salah satu kerugian yang nyata adalah potensi kerugian penerimaan pajak dari penjualan ponsel. Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), potensi kerugian pajak yang timbul akibat beredarnya ponsel ilegal sekitar Rp2,8 triliun per tahun. Angka tersebut didapatkan dari banyaknya ponsel ilegal yang beredar di pasaran Indonesia.

    Menurut perhitungan APSI, jumlah ponsel ilegal yang beredar di Indonesia sekitar 20 persen dari total ponsel yang mencapai angka 45 juta unit, atau sekitar 9 juta unit. Dari 9 juta unit ponsel ilegal yang harganya rata-rata adalah Rp2,5 juta, maka bila ditotal sekitar Rp 22,5 triliun.

    Sementara, kerugian penerimaan pajak bisa dihitung dari pajak yang harusnya diberlakukan untuk penjualan ponsel, yakni pajak penghasilan sebesar 10 persen dan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen.

    Jika dihitung, maka pajak yang dibebankan kepada 9 juta unit ponsel ilegal tersebut harusnya adalah 15 persen dari Rp22,5 triliun. Sehingga, nilai pajak yang harusnya diterima pemerintah adalah Rp2,8 triliun. Bahkan bisa saja lebih, mengingat data APSI pada 2019 diperkirakan ponsel ilegal yang beredar mencapai 30 persen.

    Selain itu, pengendalian IMEI ini juga untuk memastikan pelindungan konsumen dalam membeli perangkat telekomunikasi dan menggunakan perangkat yang legal, serta memberikan kepastian hukum kepada operator seluler dalam menyambungkan perangkat yang sah tersebut ke jaringan telekomunikasi.

    Selanjutnya, kebijakan ini bermanfaat pula bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT.

    Skema White List

    Dalam konferensi pers akhir Februari lalu, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo Ismail MT mengumumkan bahwa proses pengendalian IMEI di Indonesia menggunakan skema White List.

    "Yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya. Skema ini dipilih dengan pertimbangan melindungi dan memitigasi masyarakat yang membeli perangkat tersebut," jelas Ismail.

    Karenanya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat telekomunikasi yang legal. Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk kritis dan cerdas dengan melakukan pengecekan IMEI di laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelum melakukan pembelian perangkat HKT, baik melalui toko maupun daring.

    Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa aturan ini sifatnya berlaku ke depan sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

    Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlakunya regulasi, yakni 18 April 2020, akan tetap dapat tersambung ke jaringan telekomunikasi operator seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

    Sementara bagi masyarakat yang membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan pemerintah agar dapat digunakan di Indonesia.

    “Kami menyiapkan aplikasi yang dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran perangkat. Saat ini sistem aplikasi tersebut sedang dalam masa uji coba dan baru akan aktif pada tanggal 18 April 2020,” ungkap Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

    Disebutkan, selain melakukan pendaftaran, masyarakat juga memiliki kewajiban membayar Pajak Dalam Rangka Impor jika perangkat tersebut bernilai lebih dari USD500 dengan jumlah maksimal 2 buah.

    Pemerintah pun akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang ketahuan memiliki perangkat ilegal di mana saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki payung hukumnya, yaitu Permendag Nomor 69 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

    "Apabila ditemukan barang beredar yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenakan sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

    Sebelum memutuskan untuk menggunakan skema White List, Kemkomifo bersama operator seluler telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal dengan dua skema pada pertengahan Februari 2020. Satu skema lainnya adalah Black List.

    Menurut Kemkominfo, mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Namun setelah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal akan dinotifikasi untuk diblokir. Skema ini dilakukan oleh operator XL Axiata

    Sementara mekanisme White List menerapkan "normally off", yakni hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang mendapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator seluler. Skema ini dilakukan oleh operator Telkomsel.

    IMEI dan Cara Mengeceknya

    IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor yang dihasilkan dari delapan digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

    IMEI ini bersifat unik dan berbeda-beda dan selalu menempel pada perangkat telekomunikasi. Bagi operator telekomunikasi, IMEI biasanya digunakan untuk mengidentifikasi setiap ponsel yang mengakses jaringannnya.

    IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki beberapa persyaratan, yaitu memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dan memiliki buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa dicek melalui laman imei.kemenperin.go.id, dan memiliki sertifikat SDPPI.

    Untuk mengecek IMEI pada perangkat HKT terdaftar atau tidak, masyarakat bisa melihat deretan angka pada stiker yang tertera pada kardus atau boks kemasan perangkat HKT atau dengan menekan tombol *#06# pada ponsel.

    Cara lainnya adalah memasukan nomor IMEI tersebut ke laman yang disediakan Kemenperin untuk proses pengecekan. Jika terdaftar, di situs tersebut akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di dalam database Kemenperin”. Namun jika tidak terdaftar, maka akan muncul di tampilan bahwa IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

    Adapun mekanisme pemblokiran perangkat HKT dilakukan dengan mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah. Jika nomor IMEI tersebut tidak ditemukan dalam database, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.

    Dalam pemberlakukan aturan ini terdapat beberapa pengecualian, di antaranya bahwa peraturan ini tidak berdampak bagi turis/Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan layanan international roaming dan aturan ini tidak berlaku untuk perangkat laptop.

    Sumber

    Berita Terkait

    Cara Memperoleh KTP Digital

    Penggunaan KTP digital akan menghemat pembiayaan kartu identitas, selain dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Selengkapnya

    Skema Pinjam Lahan Memacu Akselerasi

    Guna mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan pemerintah d Selengkapnya

    Ketika Semua Harus Memulai Fase “New Normal”

    Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia bahkan dunia, hingga saa Selengkapnya

    Periksa 15 Angka Unik di Ponsel Anda

    Periksa 15 angka unik telepon seluler (ponsel) yang Anda beli saat peraturan pengendalian berdasarkan International Mobile Equipment Identiy Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA