FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 05-2020

    1113

    Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindak Lanjuti SE Gugus Tugas

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (06/05/2020), bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

    “Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idulfitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (06/05/2020).

    Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020. “Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

    Sebagai informasi, pada Rabu (06/05/2020) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, seperti:

    1. orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 
    2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 
    3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. 

    Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti: menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

    Berita Terkait

    Lewat Digitalisasi, Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Berantas Korupsi

    Menteri Anas menyampaikan bahwa tidak ada cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan pencapaian sebuah negara dan mendorong pelayanan masya Selengkapnya

    Presiden Apresiasi Kemenangan Timnas Sepak Bola Indonesia di SEA Games 2023

    Melihat kemenangan timnas Indonesia setelah menunggu selama 32 tahun untuk menjadi juara SEA Games, Presiden merasa sangat bahagia. Selengkapnya

    Presiden Tekankan Penguatan Kolaborasi Pemerintah dan Parlemen pada Pertemuan ASEAN dengan AIPA

    Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjaga dan memperkuat stabilitas politik dan demokrasi di kawasan. Selengkapnya

    Wapres Tekankan Kerja Sama Keberlanjutan Lingkungan dan Tenaga Lokal

    Wapres juga memaparkan tentang nilai perdagangan Indonesia-Tiongkok yang terus menunjukkan perkembangan positif. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA