Siaran Pers No. 158/HM/KOMINFO/12/2020
Kamis, 3 Desember 2020
Tentang
Konsultasi Publik RPM Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK bagi ASN
Guna menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pelatihan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo mengenai akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pelatihan bidang TIK.
Rancangan Peraturan Menteri tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN akan menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga merangkum dan menggantikan materi Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 47A/KEP/M.KOMINFO/12/2003 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Menunjang E-Government.
RPM ini menjelaskan Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK sebagai penilaian kelayakan Lembaga pelatihan dalam menyelenggarakan pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan dan Sertifikat Akreditasi. RPM tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN terdiri dari 7 BAB dan 21 Pasal yang mengatur mengenai:
1. Ketentuan Umum
2. Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK
3. Panitia Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK
4. Hasil Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK
5. Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi
6. Ketentuan Lain-lain, dan
7. Penutup
Lembaga pelatihan bidang TIK yang wajib mengikuti akreditasi terdiri dari lembaga pelatihan pemerintah dan lembaga pelatihan swasta yang berbadan hukum. Adapun akreditasi dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yang selanjutnya akan menerbitkan hasil akreditasi secara tertulis.
Untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Bidang TIK Bagi ASN. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui email tu.set_balitbang@kominfo.go.id atau hamd006@kominfo.go.id dan cc elvi006@kominfo.go.id dari tanggal 4 s.d. 23 Desember 2020.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Kep Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura, S. Isw Selengkapnya
Menteri Digital ASEAN mengadopsi 2021 ASEAN-Japan ICT Work Plan yang dapat berkontribusi pada tercapainya program prioritas di bawah ASEAN D Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan peluang kerja sama pengembangan teknologi terbaru antara ASEAN dan Korea Sel Selengkapnya