FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 01-2021

    6782

    Alami Penyempurnaan Fitur, Aplikasi PeduliLindungi Aman Digunakan

    SIARAN PERS NO. 05/HM/KOMINFO/01/2021
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 05/HM/KOMINFO/01/2021

    Selasa, 5 Januari 2021

    Tentang

    Alami Penyempurnaan Fitur, Aplikasi PeduliLindungi Aman Digunakan

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan Aplikasi PeduliLindungi telah mengalami penyempurnaan fitur dan ketentuan penggunaan sehingga tetap aman digunakan. 

    Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan saat ini Aplikasi PeduliLindungi untuk sistem operasi Android telah dikembangkan sampai versi 3.1.1. Menurutnya, versi terkini telah mengalami banyak penyempurnaan fitur dan izin akses.

    "Saat ini versi PeduliLindungi Android adalah 3.1.1 dimana sudah banyak perbedaan fitur aplikasi dan izin akses yang tidak digunakan di versi terbaru. Pada versi 3.1.1 tidak ada lagi penggunakan fitur Bluetooth, WiFi, kamera, dan file access untuk penyimpanan," jelasya di Jakarta, Selasa (05/01/2021). 

    Merespons informasi tersebar mengenai fitur dan izin akses Aplikasi PeduliLindungi, Jubir Dedy Permadi menegaskan informasi itu didasarkan pada versi terdahulu aplikasi. "Versi PeduliLindungi Android yang dibahas  dan dijadikan isu adalah versi 2.2.2 yang dirilis tanggal 25 Juni 2020," tandasnya. 

    Menurut Jubir Kementerian Kominfo, izin akses yang dipakai dalam aplikasi PeduliLindungi sepenuhnya telah melalui persetujuan dari pengguna saat instalasi aplikasi. 

    "Izin akses yang digunakan pada aplikasi semata-mata untuk meningkatkan user experience dan benefit bagi user saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegasnya.

    Jubir Dedy Permadi menyatakan Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya menyediakan fitur contact tracing tapi juga fitur informasi lokasi terdampak yang bermanfaat bagi user untuk waspada dan menghindari saat berada di lokasi tersebut. 

    "Untuk itu akses geolokasi pada telepon seluler diperlukan untuk memberikan informasi berharga ini," tuturnya.

    Menurut Jubir Kementerian Kominfo kebijakan privacy PeduliLindungi tercantum pada https://pedulilindungi.id/kebijakan-privasi-data sudah mendapat persetujuan pihak Google Play Store.

    "Termasuk tidak akan menggunakan data dan informasi untuk keperluan komersial dan perlakukan aplikasi terhadap data sensitif," ujarnya. 

    Dalam laman https://pedulilindungi.id/syarat-ketentuan, tertulis Aplikasi PeduliLindungi tidak mengambil data daftar kontak di ponsel pengguna. Namun demikian, data yang diperlukan sesuai persetujuan pengguna disimpan sementara di penyimpanan lokal ponsel  dan secara terenkripsi dikirim ke server secara berkala. Data-data tersebut disimpan secara terenkripsi di server PeduliLindungi yang aman dan tidak dibagikan ke publik. Data pengguna hanya akan diakses bila pengguna dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan. Data pengguna tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi COVID-19, atau karena ketentuan hukum.

    Dalam siaran pers sebelumnya, Jubir Dedy Permadi menyatakan pengaturan perlindungan data pribadi pada aplikasi PeduliLindungi telah tercantum pada Keputusan Menteri Kominfo No. 253 Tahun 2020. Menurutnya, aplikasi itu dijamin aman dengan Keputusan Menteri Kominfo No 171 Tahun 2020 yang melengkapi keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Kominfo No. 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) melalui Dukungan Pos dan Informatika.

    Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan oleh Instansi Pemerintah RI untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran COVID-19 di wilayah RI. Saat ini aplikasi itu sudah diunduh oleh lebih dari 26 juta pengguna dan akan digunakan untuk mendukung program vaksinasi COVID-19 yang menjangkau sekitar 180 juta penduduk. 

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA