FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 02-2021

    2426

    Imbau Pemerintah Daerah Integrasi ke Pusat Data Nasional

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf
    Direktorat LAIP Ditjen Aptika menggelar Bimbingan Teknis Nama Domain secara virtual yang dihelat di Novotel Resort and Convention Center, Bogor, Senin (22/02/2021). - (AYH)

    Bogor, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota segera memindahkan website resmi lembaga yang masih ditempatkan di data center milik instansi sendiri maupun yang berada di collocation atau hosting pihak swasta ke pusat data nasional. 

    Menurut Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Bambang Dwi Anggono hal itu ditujukan agar meningkatkan konsolidasi data sehingga setiap kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran.

    “Selaras dengan kebijakan nasional, kita sudah menyediakan layanan Data Center. Di tahun anggaran 2021 ini seluruh anggaran pemerintah pusat untuk belanja di e-Government semuanya diblokir sampai dengan mendapatkan clearance dari Kementerian Kominfo, termasuk salah satunya adalah belanja-belanja bagi penempatan Data Center baik itu collocation maupun hosting dari kementerian dan lembaga,” tuturnya pada hari pertama pelaksanaan Bimbingan Teknis Nama Domain secara virtual yang dihelat di Bogor, Senin (22/02/2021).

    Direktur LAIP menyatakan lewat kebijakan itu pada tahun 2022 nanti seluruh anggaran belanja e-Government TI di pemerintahan (Dinas Kominfo maupun di OPD), 100% keseluruhannya akan diblokir oleh pemerintah sampai dengan mendapatkan clearance.

    Clearance ini, ungkap Direktur Bambang, direncanakan akan dilakukan secara berjenjang  melalui dua tahapan, Pertama, yaitu clearance yang dilakukan oleh oleh Dinas Kominfo mewakili Kementerian Kominfo. Kedua, clearance yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

    “Jadi, daerah akan mengalami dua kali clearance. Oleh karena itu, pada saat penyusunan pagu indikatif, pagu antara dan pagu definitif, Dinas Kominfo silakan mencermati mana yang sebaiknya menggunakan layanan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan mana yang bisa disediakan sendiri oleh Dinas Kominfo atau di kabupaten dan kota,” paparnya.

    Peran Dinas Kominfo

    Lebih lanjut, Direktur LAIP menjelaskan hal ini sekaligus memberikan kesempatan kepada Dinas Kominfo, khususnya Kepala Dinas yang secara de jure menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 tahun 2019 ditunjuk sebagai Government CIO untuk mengambil policy yang sifatnya strategis.

    “Nanti, peserta dari Dinas Kominfo yang hadir pada bimtek daring ini, tolong disampaikan kepada Kepala Dinasnya. Artinya apa? Dinas Kominfo sekarang boleh menentukan atau suatu dinas, misalnya Bappeda, boleh nggak belanja server? Jawaban saya saat ini adalah tidak boleh satu dinas pun di daerah yang beli/belanja server sendiri. Itu satu sifat yang disebut prinsip,” pesannya.

    Apabila nanti di dalamnya ada pengecualian-pengecualian, Direktur LAIP mengatakan hal itu nanti ada penjelasannya. Namun, jika ada Data Center di Dinas Kominfo yang tidak memenuhi standar, maka Dinas Kominfo pun tidak diizinkan belanja server, tetapi wajib menggunakan Data Center Nasional.

    “Lalu, siapa yang beli belanja server? Hanya Dinas Kominfo. Itupun dengan catatan bahwa Data Center pada Dinas Kominfo memang memenuhi standar,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Direktur LAIP menyampaikan pihaknya bersama Direktorat Tata Kelola dan Direktorat Pemberdayaan Informatika Ditjen Aptika Kominfo akan menggelar satu pertemuan khusus dengan mengundang seluruh Dinas Kominfo se-indonesia dalam waktu dekat ini untuk memberikan sosialisasi beberapa kebijakan strategis nasional, termasuk diantaranya soal clearence terhadap belanja TIK.

    “Ini menjadi pembelajaran pada sesi yang berbeda, direncanakan digelar pada bulan Maret,” ujarnya.

    Kepada peserta bimtek, Direktur LAIP mengatakan peran Dinas Kominfo sangat besar dan tidak bisa peran tersebut hanya dilakukan oleh orang-orang yang dengan kapasitasnya kurang memadai. “Karena akan menjadi bumerang bagi para pengambil kebijakan di daerah. Jangan sampai Dinas Kominfo menahan-nahan belanja yang luar biasa, menghemat, tetapi kapasitas untuk menilai dan kapasitas untuk melayani secara fisiknya, itu ternyata tidak mampu,” tandasnya.

    Oleh karena itu, Bambang menilai bimtek ini merupakan kesempatan bagi pegawai pemerintah daerah untuk berdiskusi mengenai clearance sebuah belanja mana yang bisa ditolak dan disetujui. Hal yang sifatnya berjenjang, ini akan dilakukan dari daerah sampai dengan pusat. Dengan kebijakan seperti ini diharapkan Dinas Kominfo secara tidak langsung akan menjadi bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

    “Ini menjadi permintaan dari para stakeholders atau personal dari Dinas Kominfo selama ini agar memiliki peran lebih besar. Peran lebih besar artinya tanggung jawab lebih besar, tanggung jawab yang besar harus didukung dengan kemampuan yang memadai. Kalau tidak memadai, lebih baik angkat tangan, lempar kain putih menyerah, nanti Kementerian Kominfo yang akan meng-handle.

    Melalui pelatihan ini, Direktur LAIP berharap bisa memberikan manfaat luas dan menjadi bagian dari ibadah dan bisa memperkaya wawasan, sekaligus mendukung bagi pelaksanaan kerja.

    “Semoga tuhan yang maha esa melindungi kita semuanya, melimpahkan rahmat berkah, wawasan yang terbuka, kesehatan dan semangat untuk mengawal kedaulatan informasi negara. Mudah-mudahan, ilmu yang diberikan, diskusi yang dilakukan,” harapnya. 

    Bimtek yang dilaksanakan selama tiga hari dengan dua kelas terpisah ini dihadiri oleh Koordinator Masterplan Smart City Direktorat LAIP Ditjen Aptika Kominfo, Hasyim Gautama; Subkoordinator Teknologi dan Infrastruktur Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo, Muhamad Fahru Rozi; Chief Registry Officer Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, Muhammad Shidiq; System Administrator PANDI, Sultony Akbar; serta Staf Dukungan Teknis PANDI, Edi Purwanto (hm.ys)

    Bimtek LAIP Domain 1

    Bimtek LAIP Domain 2

    Bimtek LAIP Domain 3

    Berita Terkait

    Menkominfo: BAKTI Kawal Transformasi Digital Nasional

    Pemerintah juga berupaya melakukan peningkatan kecakapan digital masyarakat untuk pemanfaatan ruang digital dan teknologi. Selengkapnya

    Pejabat Humas Pemerintah Diimbau Tak Pamer di Medsos

    Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Selengkapnya

    Humas Pemerintah Memiliki Peran Sentral dalam Diseminasi Informasi

    GPR juga memiliki peran sebagai jembatan komunikasi program kerja pemerintah kepada masyarakat. Hal itu sejalan dengan tugas GPR menampung Selengkapnya

    [Berita Foto] Menteri Johnny Sambut Kedatangan Presiden IsBD di Bali

    Kedatangan Kepala Negara Anggota G20 akan disambut langsung oleh Presiden Joko Widodo. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA