FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    03 01-2014

    2101

    Peringatan Bagi Perusahaan Pos Swasta Yang Bermasalah

    SIARAN PERS NO. 1/PIH/KOMINFO/1/2014
    Kategori Siaran Pers

     

    (Jakarta, 3 Januari 2014). Kementerian Kominfo, khususnya Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, melalui Siaran Pers ini menyampaikan peringatan kepada sejumlah penyelenggara pos swasta / jasa titipan yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan. Mereka yang memperoleh peringatan tersebut terdiri dari 18 penyelenggara pos (jasa titipan) yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kegiatan operasional tiap semester 1 dan 2 tahun 2012 dan semester 1 tahun 2013. Di samping itu juga terdapat 29 penyelenggara (jasa titipan) yang tidak beroperasi atau telah pindah alamat kantor namun tidak melaporkan diri kepada Ditjen PPI.

     

    Kepada sejumlah perusahaan / penyelenggara yang diberi peringatan tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diwajibkan paling lambat pada tanggal 30 Januari 2014 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika dengan alamat: Wisma ITC lt. 4 Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110, Tel/Fax: 3859772 dan 34832531 atau melalui email ke: neneng.sandra@kominfo.go.id . Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada respon klarifikasi dan laporan kewajiban yang diwaksud, maka kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, karena para penyelenggara tersebut telah mendapatkan peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut.

     

    ----------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http:// www.kabarbisnis.com/images /photo/6c442831235da8707770572 dbcb18551.jpg

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA