FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 01-2014

    3357

    Sidang Ajudikasi Dalam Persengketaan Informasi Yang Menempatkan Kominfo Sebagai Termohon Mengenai Data Desa Berdering Program USO

    SIARAN PERS NO. 10/PIH/KOMINFO/1/2014
    Kategori Siaran Pers

    Sidang Ajudikasi Dalam Persengketaan Informasi Yang Menempatkan Kominfo Sebagai Termohon Mengenai Data Desa Berdering Program USO(Jakarta, 24 Januari 2014). Kementerian Kominfo pada tanggal 23 Januari 2014 di kantor Komisi Informasi Pusat Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat telah memenuhi undangan sidang sengketa informasi. Bagi Kementerian Kominfo, diposisikannya sebagai Termohon dalam suatu persengketaan informasi adalah hal yang wajar, karena dalam kapasitasnya sebagai badan publik, maka Kementerian Kominfo harus tunduk dan patuh terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini perlu dijelaskan, karena meskipun Kementerian Kominfo bersama DPR-RI dan Koalisi LSM Untuk Memperoleh Kebebasan Informasi turut membahas hingga disahkannya UU tersebut pada tahun 2008, namun Kementerian Kominfo tetap sama kedudukannya dengan badan-badan publik lainnya tanpa pengecualian untuk wajib memberikan informasi publik sejauh informasi yang diminta tidak termasuk yang dikecualikan. 

    Dalam pengalamannya, sidang ajudikasi tersebut adalah yang pertama kalinya bagi Kementerian Kominfo. Sebelumnya hanya sebatas sampai forum mediasi persengketaan informasi (yang difasilitasi langsung oleh Komisi Informasi) yang pernah berlangsung 3 kali pada awal tahun 2011. Sedangkan secara keseluruhan sudah ada sebanyak 1.940 permintaan / permohonan informasi publik (dengan rincian: tahun 2010 = 341 permintaan; 2011 = 723 permintaan; 2012 = 511 permintaan; dan 2013 = 345 permintaan). Dan sebagai catatan prestasi, semuanya dipenuhi dan atau ditolak (jika bukan domain yang dikuasai), sehingga hanya 3 yang dipersengketakan hingga mediasi di tahun 2011 dan 1 yang dipersengketakan di sidang ajudikasi. Hal ini penting, karena Kementerian Kominfo tetap ingin menjadi contoh yang selalu kooperatif terhadap permintaan informasi sejauh tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

    Sidang dipimpin oleh Komisioner Ibu Dyah Aryani dan beranggotakan Komisioner Bpk. John Fresly dan Komisioner Bpk. Rumadi Ahmad dan bersifat terbuka. Dari pihal Pemohon adalah Sdr. Eddy Sunyoto, sedangkan pihak Termohon adalah Atasan PPID Kementerian Kominfo (Sekjen Kementerian Kominfo) yang diwakili oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (selaku PPID / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kominfo) sebagai yang diberi kuasa oleh Termohon untuk mengikuti persidangan. Yang menjadi pokok persengketaan adalah karena jawaban surat Termohon yang disampaikan pada tanggal 25 November 2013 untuk 3 informasi publik dianggap oleh Pemohon tidak sesuai dengan yang dikehendakinya, karena Termohon tidak memberikan 3 informasi publik tersebut di atas. Sehingga Pemohon mengajukan penyelesaian persengketaan melalui sidang ajudikasi., yaitu:

    1. Copy data dokumen kontrak pemenang tender Paket Pekerjaan 2 (dua) KPU / USO di Blok WTUP II yang meliputi wilayah Lampung.
    2. Copy surat Penetapan Pemenang No. 2/M.KOMINFO/2009 dan surat Penetapan Pemenang No. 1/M.KOMINFO/2009.
    3. Copy surat SPMK - FHO. 

    Pada persidangan tersebut, Kuasa Termohon mengatakan:

    1. Pada dasarnya Kuasa Termohon dari badan publik Kementerian Kominfo sama sekali tidak bermaksud menghalangi pihak pemohon untuk memperoleh informasi publik yang dikehendaki.
    2. Hanya saja, Kuasa Termohon keberatan atas pertimbangan mengingat Pemohon sudah menyalahi prosedur. Ketika jangka waktu 17 hari sebagaimana diatur dalam UU KIP masih berlangsung dan belum ada jawaban dari PPID Kementerian Kominfo, maka Pemohon sudah terlanjur mengajukan keberatan. Kuasa Termohon memohon kepada Majelis Komisioner untuk menjadi pertimbangan dan catatan.
    3. Kuasa Termohon juga keberatan untuk permohonan melalui sidang ajudikasi, karena permohonan Permohon sudah terpenuhi sepenuhnya sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 11 ayat (1) butir i, yang menyebutkan, bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang - kurangnya terdiri atas (butir i) informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Pengadaan barang jasa di lingkungan Kementerian Kominfo setiap tahun diumumkan melalui www.kominfo.go.id ; www.postel.go.id dan ppid.kominfo.go.id. Dan informasi pemohon tersebut sudah ada di website Kementerian Kominfo, khususnya website www.postel.go.id , yaitu pada URL http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_849.htm , www.kominfo.go.id yang isinya merupakan Siaran Pers No. 42/PIH/KOMINFO/1/2009 tertanggal 8 Januari 2009 tentang Pengumuman Pemenang Lelang USO Untuk Paket 7 (Banten, Jabar, Jateng, DIY dan Jatim) dan Paket 2 (Jambi, Riau, Kepri, Babel, Bengkulu, Sumsel dan Lampung). Dan pengumuman tersebut Kuasa Termohon sendiri up load pada tanggal 8 Januari 2009 dan sampai dengan saat ini masih dapat secara lengkap diakses oleh publik.
    4. Pemohon justru mengangkat persengketaan informasi tersebut dari data lengkap dan terperinci pengumuman pengadaan barang dan jasa yang dirilis melalui Siaran Pers tersebut di atas. Artinya, Pemohon harusnya sudah mengetahuinya sejak awal tanpa harus diberitahu oleh Kuasa Termohon, karena substansi Siaran Pers tersebut sudah sangat lengkap.
    5. Ketika Pemohon menyebutkan data tentang jumlah pagu angaran pengadaan barang dan jasa tersebut sebesar Rp 333.070.219.110 hanya untuk Provinsi Lampung saja, Kuasa Termohon mengatakan bahwa informasi tersebut keliru, karena harga penawaran sebesar itu bukan hanya untuk Provinsi Lampung, tetapi juga untuk beberapa provinsi lainnya ( Jambi, Riau, Kepri, Babel, Bengkulu, Sumsel dan Lampung) .
    6. Ketika Pemohon menyebutkan bahwa pemenang tender yang di Lampung pada tahun 2009 tersebut ternyata bukan operator telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan internet, Kuasa Termohon mengatakan bahwa informasi itu juga keliru karena pada tahun 2009 belum ada pengadaan barang dan jasa untuk layanan internet (yang kemudian lebih dikenal dengan PLIK dan MPLIK) untuk program USO, tetapi masih untuk tender desa berdering.
    7. Ketika Majelis Komisioner menanyakan kesanggupan Kuasa Termohon untuk menyerahkan semua dokumen informasi yang diminta, Kuasa Termohon hanya menyanggupi untuk dokumen copy surat Penetapan Pemenang No. 2/M.KOMINFO/2009 dan surat Penetapan Pemenang No. 1/M.KOMINFO/2009 dan copy surat SPMK - FHO. Sedangkan dokumen copy data dokumen kontrak pemenang tender Paket Pekerjaan 2 (dua) KPU / USO di Blok WTUP II yang meliputi wilayah Lampung tergantung keputusan Majelis Komisioner. Alasan Kuasa Termohon karena pada dokumen kontrak tersebut terdapat beberapa materi perjanjian dan dokumen terkait yang bersifat rahasia dan dilindungi oleh beberapa UU (KUHAP, UU KIP dan UU Rahasia Dagang).

    Sehubungan dengan itu, kemudian Majelis Komisioner memutuskan untuk memeriksa dokumen secara tertutup oleh Majelis Komisioner dan sidang ditunda hingga 2 minggu berikutnya. Kuasa Termohon sudah langsung menyerahkan seluruh dokumen yang dimaksud kepada Majelis Komisioner melalui Panitera. Namun mengingat dalam dokumen kontrak tersebut terdapat beberapa informasi rahasia yang dilindungi oleh UU dan peraturan terkait, Kuasa Termohon mereduksinya (tidak menyerahkan bagian-bagian tertentu yang bersifat rahasia dan pada umumnya itu pada lampiran-lampirannya). Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 17 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan kepada publik.

    ----- 

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA