FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 02-2014

    2600

    Aturan Transparansi Roaming Seluler Internasional Terkecuali CDMA

    SIARAN PERS NO. 13/PIH/KOMINFO/2/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 4 Pebruari 2014). Sebagian publik para pengguna layanan telekomunikasi selama ini sering dikejutkan dengan lonjakan besarnya tagihan layanan telekomunikasi saat baru saja bepergian keluar negeri. Ada sebagian yang paham sepenuhnya bagaimana mensiasati untuk menghemat penggunaan layanan telekomunikasi secara internasional, atau paham jika ada lonjakan tagihan atau mungkin bahkan sepenuhnya tidak memahaminya. Ini belum terhitung dengan tujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan juga untuk menjamin kepastian dan transparansi dalam penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang kini berada dalam aktivitas bisnis yang sangat kompetitif.

     

    Atas dasar kondisi tersebut, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 31 Oktober 2013 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional. Peraturan tersebut memang sudah cukup lama disahkan, namun karena adanya sejumlah pertanyaan, maka melalui Siaran Pers ini sengaja dipublikasikan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi tentang hak dan kewajiban yang diperoleh saat melalukan roaming internasional. Peraturan ini sewaktu masih sebagai RPM, telah melewati uji publik pada bulan Agustus 2013.

     

    Sebagai informasi, sekitar bulan Juli 2013 Pemerintah Federal Australia telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan mencegah warga dari lonjakan tagihan telpon yang mahal selama berada di luar negeri. Sebagai konsekuensinya, penyelenggara telekomunikasi termasuk Telstra, Optus dan Vodafone mulai sekarang harus mengirim peringatan pemberlakuan tarif internasional kepada pelanggan yang mengaktifkan layanan telpon selular mereka ketika berada di luar negeri. Dengan ketentuan baru ini, pelanggan akan mendapat informasi yang akan membantu mereka memilih layanan roaming data internasional dengan biaya yang murah. Jika pelanggan tetap memilih menggunakan layanan roaming, maka mereka akan mendapatkan informasi peringatan setiap kali tagihannya naik sebesar 100 Dolar Australia.

     

    Kebijakan yang baru saja diterapkan di Australia tersebut hanya salah satu contoh bahwa kini makin banyak regulator dari sejumlah negara yang mulai menerapkan kebijakan dan pengaturan masalah layanan jelajah internasional, dengan tujuan di antaranya untuk mengurangi keluhan pengguna telekomunikasi yang sering mengeluhkan membengkaknya jumlah tagihan setelah berkomunikasi dari luar negeri. Keluhan seperti itu juga cukup sering terjadi di Indonesia.

     

    Beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dapat menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional.
    2. Penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional sebagairnana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler di negara lain.
    3. Layanan jelajah (roaming) internasional yang berbayar dapat diberikan kepada pengguna setelah rnendapatkan persetujuan dari pengguna.
    4. Jenis layanan jelajah (roaming) internasional dapat berupa, na m un tidak terbatas pada layanan suara, SMS, dan data.
    5. Dalam rnenyediakan layanan jelajah (roaming) internasional, penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan infor m asi yang benar, jelas, dan transparan.
    6. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses dengan rnudah rnelalui media berupa : situs internet; SMS; dan UMB.
    7. Informasi yang disediakan melalui media sebagairnana dimaksud diberikan kepada pengguna dengan tidak dikenai biaya.
    8. Dalam memperoleh inforrnasi sebagairnana dimaksud, pengguna tidak dikenai biaya.
    9. Informasi sebagai m ana di m aksud paling sedikit mernuat: jenis layanan jelajah (roaming) internasional; tarif retail layanan (roaming) internasional untuk seluruh rnitra roaming yang tersedia; dan jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain.
    10. Informasi mengenai jaringan mitra roaming yang tersedia di negara lain sebagaimana dimaksud dapat dilengkapi dengan informasi m engenai jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan.
    11. Informasi mengenai penyelenggara jaringan mitra roaming prioritas yang disarankan sebagaimana dimaksud didasarkan pada: pertimbangan tarif yang layak; jangkauan terluas; dan / atau kualitas layanan terbaik.
    12. Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menyediakan layanan data jelajah (roaming) internasional wajib menyediakan informasi bahwa layanan data pada jelajah (roaming) internasional dapat diakti f kan atau dinonaktifkan melalui pengaturan pada perangkat pengguna.
    13. Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan suara paling sedikit memuat:
      1. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan lokal di negara yang dikunjungi;
      2. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk melakukan panggilan ke negara asal; dan
      3. tarif layanan suara jelajah (roaming) internasional untuk menerima panggilan dari negara asal dan negara yang dikunjungi.
    14. Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan SMS paling sedikit memuat:
      1. tarif mengirim SMS ke negara yang dikunjungi;
      2. tarif mengirim SMS ke negara asal; dan
      3. tarif menerima SMS dari negara asal dan negara yang dikunjungi.
    15. Informasi tarif retail layanan jelajah (roaming) internasional untuk layanan data paling sedikit memuat: tarif layanan data per satuan volume; tarif layanan data per satuan waktu; dan / atau tarif paket data yang ditawarkan.
    16. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional sebagaimana dimaksud, wajib memberikan notifikasi yang tidak dikenai biaya kepada pengguna layanan jelajah (roaming) internasional melalui SMS.
    17. Notifikasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:
      1. informasi mengenai jaringan mitra yang digunakan ketika p engguna mulai tersambung dengan jaringan mitra di luar negeri yang disampaikan segera setelah pengguna tiba di negara tujuan;
      2. peringatan bahwa tarif layanan jelajah (roaming) internasional lebih tinggi dibanding tarif layanan dalam negeri:
      3. peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mendekati batasan penggunaan yang ditetapkan; dan peringatan penggunaan layanan data dan SMS dalam hal penggunaan layanan jelajah (roaming) internasional mencapai batasan penggunaan yang ditetapkan.
    18. Batasan penggunaan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud adalah batasan penggunaan yang telah disepakati oleh pengguna.
    19. Penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib memberikan pilihan kepada p engguna layanan jelajah (roaming) internasional untuk melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan.
    20. Kewajiban memberikan notifikasi mengenai batasan penggunaan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan teknologi Code Division Multiple Access (CDMA) sepanjang belum memungkinkan secara teknis.
    21. BRTI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
    22. Penyelenggara Jaringan Bergerak Selu1er yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
    23. Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama 5 bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini .

    ----

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://cdn.mundodastribos.com/520369-roaming-internacional-como-economizar-2.jpg

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA