FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    10 02-2014

    2641

    Perbaikan Tata Niaga dan Penertiban Registrasi Pra Bayar

    SIARAN PERS NO. 15/PIH/KOMINFO/2/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 10 Pebruari 2014). Sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini, Kementerian Kominfo dan BRTI sangat sering menerima keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran SMS yang cukup meresahkan, misalnya mulai dari “Ini Mama, tolong kirimi pulsa...”, “Anda berhak menerima undian berhadiah, dan tolong hubungi.....”, “Kami menawarkan Kredit Tanpa Agunan dengan bunga rendah....” dan belum lagi yang terhitung banyaknya SMS penipuan serta lain sebagainya. Akibatnya, karena datanya tidak teregister secara benar, sulit terdeteksi kepemilikannya. Selain SMS tersebut tidak dikehendaki, juga mendorong pengguna untuk men-delete cukup banyak SMS yang tidak perlu. Memang ada yang kemudian melaporkannya kepada Kementerian Kominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi. Sejumlah laporan dapat ditindak lanjuti, namun sejumlah yang lain tidak.

     

    Kementerian Kominfo dan BRTI sesungguhnya sudah sering melakukan langkah penindakan, mulai dari tegoran kepada penyelenggara telekomunikasi hingga sidak ke sejumlah outlet penjualan pulsa, karena ternyata pada kenyataan sangat banyak pulsa prabayar yang dijual secara bebas tanpa mengikuti prosedur registrasi seperti yang diatur sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Oleh karena itu, Ketua BRTI Kalamullah Ramli (yang sehari-harinya sebagai Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo)pada tanggal 10 Pebruari 2014 telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi Seluler dan FWA (PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis, PT Smart Telecom, PT Smart Fren, PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia). Surat bernomor 30/BRTI/II/2014 tersebut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005.

     

    Surat tersebut didasarkan pada realita dan setelah mencermati perkembangan situasi penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh pelanggan yang tidak bertanggung jawab dan terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005, maka para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) perlu segera memperbaiki sistem registrasi pelanggan prabayar yang selama ini diterapkan. Di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa salah satu upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar.

     

    Sehubungan dengan hal tersebut, BRTI mengingatkan semua penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) untuk melaksanakan sepenuhnya ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan sebagai berikut :

    1. Pasal 2: Pelanggan mempunyei hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya seeara benar kepada penyelenggara telekomunikasi.
    2. Pasal 4: (1). Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan registrasi untuk setiap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar dan memiliki identitas pelanggan dimaksud; (2). Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas: a. nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan; b. idenlitas yang terdapat pada Karlu Tanda Penduduk / Surat Izin Mengemudi / Pasport / Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat ltanggal lahir dan alamat; (3). Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan alat dan perangkat yang diperlukan untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar; (4) Mekanisme registrasi dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi; (5). Penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar setelah identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan benar dan lengkap; (6). Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan jasa telekomunikasi yang terbukti atau diketahui menggunakan data sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam bentuk identitas palsu atau tidak benar atau identitas milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkutan .

     

    Sebagai penjelasannya, Pasal 2 secara tegas menyatakan bahwa pelanggan mempunyai hak menggunakan jasa telekomunikasi setelah memberikan identitasnya secara benar kepada penyelenggara telekomunikasi . Maka, agar pasal ini dapat terlaksana dengan baik, penyelenggara wajib mendapatkan identitas calon pelanggan dengan melihat kartu identitas calon pelanggan dan penyelenggara yang melakukan data entry ke dalam sistem registrasi.

     

    Dalam pantauan BRTI, registrasi dilakukan oleh calon pelanggan melalui SMS-center 4444 atau bahkan kartu perdana diaktivasi oleh penjual kartu perdana di lapak-lapak sebelum kartu perdana itu dibeli oleh calon pelanggan. Aktivasi kartu perdana yang dilakukan sebelum jelas siapa penggunanya adalah tindakan yang tidak sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005.

     

    Oleh karena itu, BRTI meminta semua penyelenggara penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) yang memiliki pelanggan prabayar untuk memperbaiki tata niaga kartu perdana sedemikian rupa sehingga tindakan registrasi pelanggan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005 dengan sebaik-baiknya.

     

    Dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa s etelah diterimanya surat ini, para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) yang memiliki pelanggan prabayar diminta melaporkan rencana dan jadwal perbaikan tataniaga kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat in i. Masa perbaikan tataniaga penjualan kartuperdana dan mekanisme registrasi pelanggan akan ditetapkan oleh BRTI setelah melakukan evaluasi atas rencana dan jadwal perbaikan yang dilaporkan oleh para operator.

     

    Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINF0/10/2005 sangat penting mengingat penyalahgunaan sarana telekomunikasi oleh peJanggan yang tidak bertanggung jawab dapat membuka peluang sangkaan penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel mobilitas terbatas (FWA) sebagai pihak yang turut memberi peluang terjadinya tindak penyalahgunaan sarana telekomunikasi . Surat tersebut disampaikan untuk mengingatkan kembali kepada para penyelenggara telekomunikasi guna terwujudnya penyelenggaraan telekomunikasi yang tertib dan sehat di Indonesia.

    ---

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Sumber ilustrasi: http://3.bp.blogspot.com/-pf9f--UpBi4/UQk8n2Z8KjI/AAAAAAAAAUI/bIleHV-Q18A/s400/Modus-Penipuan-Melalui-SMS-Telephone.PNG.

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA