FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 02-2014

    2401

    “Breakfast Meeting” Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dengan Para Mitra Kerja Kementerian Kominfo

    SIARAN PERS NO. 23/PIH/KOMINFO/2/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 25 Pebruari 2014). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 25 Pebruari 2014 pagi telah menjadi tuan rumah dalam acara breakfast meeting di Kementerian Kominfo. Acara breakfast meeting tersebut dihadiri oleh para pejabat dari KIP, KPI, KPU, MUI, LKBN Antara, penyelenggara pos, telekomunikasi dan penyiaran serta sejumlah pejabat Kementerian Kominfo dan BRTI. Acara breakfast meeting seperti sudah sering dilakukan, dan terakhir diadakan setahun yang lalu. Bagi Kementerian Kominfo, acara tersebut cukup sebagai salah satu forum terbuka bagi Kementerian Kominfo dan seluruh mitra kerjanya untuk saling berinteraksi secara lintas bidang langsung dalam suasana yang sangat cair.

     

    Beberapa hal penting yang dipaparkan secara lengkap oleh Menteri Kominfo adalah sebagai berikut:

    1. Terkait dengan kegiatan menjelang Pemilu 2014, kepada seluruh mitra kerja Kementerian Kominfo dimohon kerjasamanya untuk turut membantu melakukan sosialisasi bagi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2014.
    2. Khusus kepada para penyelenggara telelekomunikasi, harap dipastikan bahwa seluruh jaringan dan jasa telekomunikasi tetap berfungsi dengan baik selama menjelang berlangsungnya Pemilu 2014 dan beberapa minggu setelah itu bagi tujuan KPU, KPUD dan berbagai pihak terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2014 untuk melakukan komunikasi dan pengiriman data.
    3. Terutama kepada penyelenggara telekomunikasi yang memperoleh kepercayaan dari KPU untuk menjadi penyedia jaringan dan jasa bagi pengiriman data dan dokumen Pemilu 2014 diharapkan tidak hanya mampu menjaga kualitas jaringannya, tetapi juga harus dipastikan mampu memperkecil kemungkinan adanya kendala keamanan baik akibat cyber attack maupun gangguan teknis lainnya.
    4. Khusus kepada penyelenggara pos, terutama yang memperoleh kepercayaan dari KPU dimohon untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya semaksimal mungkin bagi lancarnya distribusi alat, perangkat dan dokumen Pemilu 2014.
    5. Khusus kepada para penyelenggara penyiaran, dimohon untuk tetap dan makin intensif membantu KPU dalam rangka mensosialisasikan Pemilu 2014 dengan harapan agar tingkat partisipasi para pemilih tetap tinggi.
    6. Sedangkan mengenai konten penyiaran, itu sepenuhnya ranah KPI. Meskipun demikian, Kementerian Kominfo menghimbau para penyelenggara penyiaran untuk meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran yang disoroti KPI dan KPU dengan harapan untuk tetap memberi kepercayaan publik bagi optimalisasi partisipasinya bagi kesuksesan Pemilu 2014.
    7. Mengenai kewenangan pengawasan iklan pemilu:
      1. Pengawasan terhadap iklan Pemilu dalam penyelenggaraan penyiaran adalah kewenangan KPI. Hal ini sesuai dengan:
        1. Pasal 46 ayat (4) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran : ”materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dibuat oleh KPI”
        2. Pasal 21 ayat (1) PP No. 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta: “Materi siaran iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
        3. Pasal 100 UU No. 8.Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, d an Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: “Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak”.
      2. Dalam menjalankan kewenangan pengawasan iklan Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1, KPI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu pada tanggal 12 November 2012 dan dengan KPU pada tanggal 31 Januari 201 3 .
      3. Berdasarkan informasi dari KPI, akan dibuat S E Bersama oleh KPI , KPU , Bawaslu , dan KIP antara lain terkait dengan Iklan Pemilu Penyiaran .
    8. Mengenai waktu siaran iklan Pemilu.
      1. Dalam penyelenggaraan penyiaran, iklan terbagi 2 yaitu iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Iklan Pemilu termasuk dalam kategori iklan niaga sehingga waktu siarannya dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari Lembaga Penyiaran, sesuai:
        1. Pasal 21 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta: “Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20%, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% dari seluruh waktu siaran, Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% dari siaran iklannya
        2. Pasal 8 Keputusan KPI No. 45 Tahun  201 4 tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran  Jurnalistik, Iklan, dan Pemilihan Umum: “ Siaran iklan terkait pemilihan umum dikategorikan dan dihitung sebagai iklan niaga sesuai dengan ketentuan Pasal  58 ayat (2) Standar Program Siaran Tentang Kewajiban Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% dari seluruh waktu siaran per hari”.
      2. Pasal 97 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, d an Dewan Perwakilan Rakyat Daerah :
        1. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
        2. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.
        3. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.
        4. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2).
    9. Mengenai sanksi terhadap pelanggaran.
      1. Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan iklan Pemilu oleh Lembaga Penyiaran, sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, dapat diberikan sanksi administratif berupa:
        1. teguran tertulis;
        2. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu
        3. pembatasan durasi dan waktu siaran;
        4. denda administratif;
        5. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
        6. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
      1. Menteri Kominfo dalam memperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran, akan mempertimbangkan teguran tertulis atau sanksi administratif lainnya yang diberikan oleh KPI kepada Lembaga Penyiaran terhadap pelanggaran Standar Program Siaran.
    10. Rencana konten tayangan penyiaran di bulan Ramadhan yang akan datang.
      1. Sama dengan masalah konten penyiaran untuk iklan Pemilu, meskipun konten penyiaran itu sepenuhnya ranah KPI, Kementerian Kominfo menghimbau para penyelenggara penyiaran untuk meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran yang sering disoroti masyarakat pada umumnya pada selama berlangsungnya Bulan Ramadhan yang akan datang.
      2. Himbauan ini disampaikan karena pada saat Bulan Ramadhan tahun-tahun yang lalu cukup banyak keluhan yang diterima oleh Kementerian Kominfo dan juga KPI.
      3. Himbauan ini semata-mata diberikan untuk tetap menjaga kepercayaan publik baik selama Bulan Ramadhan maupun hari-hari biasa pada umumnya sesuai ketentuan yang ada.
    11. Tindak lanjut masalah penyadapan (sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 22/PIH/KOMINFO/2/2014).

     

    Sebagai penjelasan tambahan, Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi MUI Sinansari Ecip juga menyampaikan concern, keluhan dan harapan terhadap para penyelenggara penyiaran televisi yang hadir dalam acara tersebut.

     

    ------

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 321/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Presiden Joko Widodo mendorong IDTH menjadi pusat inovasi agar dapat menjadikan produk perangkat digital dalam negeri mampu bersaing dengan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 320/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Sertifikasi Gratis UMKM, Presiden: Jadikan IDTH Penguat Ekosistem Teknologi Digital Lokal

    IDTH merupakan transformasi dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 319/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tingkatkan Kualitas SDM, Wamenkominfo Dorong Pusat Riset dan Pengembangan AI

    Pemerintah mendorong pembangunan pusat riset dan pengembangan AI untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan di bidang AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 318/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Manfaatkan AI untuk Majukan Bangsa

    Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 26,7 juta orang pekerja telah terbantu dengan keberadaan teknologi AI dalam menjalankan pekerjaan. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA