FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 02-2015

    8312

    Data Pengguna Bocor, Begini Antisipasi Pemerintah

    Kategori Sorotan Media | brs

    Data Pengguna Bocor, Begini Antisipasi PemerintahJakarta - Bocornya data pribadi para pengguna telekomunikasi mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tak mau masalah ini bertambah parah, sejumlah langkah strategis dan aturan regulasinya pun tengah digeber.

    "Masalah perlindungan data pribadi hal yang prioritas dan menjadi usulan dari pemerintah dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," ujar Menkominfo Rudiantara dalam rapat kerja bersama Komisi I di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

    Menurut menteri yang akrab disapa dengan panggilan Chief RA itu, Indonesia sudah sangat mendesak untuk memiliki UU Perlindungan Data pribadi karena penggunaan alat komunikasi mulai masif dan model bisnis kian beragam.

    “Paling sederhana saya contohkan, sekarang ada SMS masuk menawarkan sesuatu. Kalau kemarin masih ada institusinya, sekarang atas nama pribadi. Dari mana itu data bisa bocor, ini harus segera diatasi,” tegasnya.

    Nomor ponsel yang tadinya bersifat personal kini tak lagi nyaman seiring makin banyaknya pesan SMS berbau penipuan hingga telemarketing yang menawarkan program kredit dari bank.

    Parahnya, pengirim pesan SMS maupun yang menghubungi lewat telepon itu kini telah mengetahui database rahasia kita. Mulai dari nama lengkap, kartu kredit yang dimiliki, hingga data-data pribadi lainnya yang harusnya bersifat confidential.

    Rudiantara mengaku telah sering kali menerima keluhan semacam ini. Itu sebabnya, Kominfo akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan lembaga keuangan yang masih melanggar privasi pengguna telekomunikasi demi menggaet nasabah.

    Selain mendorong UU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo juga mengajukan revisi UU No 36/99 tentang Telekomunikasi, serta revisi UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    "Kami dan Komisi I DPR RI juga sepakat untuk melakukan revisi UU ITE, khususnya Pasal 27 yang sering bermasalah itu. Kami juga sudah melakukan pembicaraan dengan Mabes Polri,” ungkapnya.

    Langkah lainnya yang dilakukan untuk melindungi data pribadi pelanggan telekomunikasi adalah dengan kembali mendorong penertiban kartu prabayar agar bisa dilakukan verifikasi.

    "Kami sedang kaji untuk verifikasi data prabayar agar bisa menggunakan database di Kemendagri. Meskipun e-KTP baru 80% tapi itu pun sudah bagus dari pada tidak ada sama sekali. Kami harapkan bisa mirorring nanti data di Kemendagri untuk verifikasi," pungkasnya.

    Anggota Komisi I DPR Bachtiar Aly mendukung langkah Menkominfo melindungi data pribadi pengguna. Menurut dia, UU Perlindungan Data Pribadi sudah digunakan oleh negara lain dan bukan hal yang baru di dunia.

    "Jerman menerapkan UU ini, namanya Bundesdatenschutzgesetz (BDSG). Mereka punya sejarah perang, karena itu isu data pribadi ini menjadi sensitif dan tak semua lembaga bisa akses," ujarnya.

    Sumber : http://inet.detik.com/read/2015/01/28/104714/2816212/399/2/data-pengguna-bocor-begini-antisipasi-pemerintah

    Berita Terkait

    Mengenal "KIM", Mitra Kominfo Sosialisasikan Pemilihan Serentak 2020

    Salah satu hal yang paling penting dalam sebuah agenda politik nasional Pemilihan Serentak 2020 adalah aspek sosialisasi untuk membuka cakra Selengkapnya

    Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Menkominfo Percepat Adaptasi Digital BBPPT

    Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Menkominfo Percepat Adaptasi Digital BBPPT Selengkapnya

    Kominfo Imbau Penyelenggara Pos Antisipasi Penyebaran Virus Korona

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau ke Selengkapnya

    Peran Penting IoT untuk Industri dan Pemerintah Indonesia

    Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia (ASIOTI) Teguh Prasetya menilai peran Internet of Things (IoT) sangat penting untuk industri dan juga peme Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA