BJ Habibie Meninggal, Rudiantara: Kita Kehilangan Bapak Teknologi
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengucapkan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Bacharuddin Jusuf Habibie atau yang ak Selengkapnya
"Modus dan buktinya sama dengan yang di Pondok Indah. Mereka juga satu jaringan dengan yang di Pantai Indah Kapuk dan yang di Cilandak," kata
Puluhan WNA itu di duga melakukan kegiatan tindak pidana penipuan menggunakan Fasilitas Cyber Online, dengan sasaran target/korban Warga negera Tiongkok.
"Polda Metro Jaya bekarja sama dengan pihak imigrasi dan Kominfo. Pada hari minggu kemarin kita menangkap penipuan online," tuturnya.
Krisna juga mengatakan, Pihaknya Tadi telah megungkap pelaku sebanyak 31 orang yang merupakan warga kenegaraan tiongkok daratan dan tiongkok taiwan.
31 orang tersebut terdiri dari WN Taiwan 21 Orang dan WN RRT 10 Orang. 31 Orang tersebut diantaranya 16 orang Laki-laki dan 15 Orang perempuan.
"Ini adalah kejahatan lintas negara. Ini sudah Menjadi konsen seluruh negara". Ujar Khrisna.
Modus yang dilakukan para pelaku diketahui sama dengan para WN Tiongkok yang di tangkap di Pondok Indah, Pantai Kapuk dan di jalan Kencana beberapa waktu lalu. Mereka merupakan Penipu Online berkelas Internasional dan lintas negara. Mereka juga diketahui merupakan satu jaringan dengan pelaku WN Tiongkokyang ditangkap 3 tiga tempat sebelumnya.
"Modusnya sama dengan yang di pondok indah, Pantai kapuk dan di jalan kencana.
Mereka satu jaringan" ujar krisna.
pihak kepolisian mengamankan puluhan barang bukti yang diduga sebagai sarana melakukan tindakan penipuan online. Diantaranya, uang tunai 10 lembar pecahan 100 Yuan, 6 unit laptop, 52 unit Hp, 31 Paspor, 13 Unit HT, 71 buah modem Internet, 1 unit Televisi, 11 buah Kalkulator dan 3 buah Wifi.
Akibat perbuatan dan tindakan tersebut. Pelaku terancam dideportasi dan atau di ancam pasal berlapis. Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) jo pasal 50 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia, Pasal 3 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan Manusia dan Pasal 120 dan Pasal 124a UU RI No. 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian.
Sumber: http://wartakota.tribunnews.com/2015/05/25/selain-menjaring-31-wna-asal-tiongkok-polisi-juga-tangkap-otak-penyuplai
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengucapkan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian Bacharuddin Jusuf Habibie atau yang ak Selengkapnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan pendampingan literasi digital kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui Selengkapnya
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membentuk komisi khusus untuk menangani isu data pribadi. Hal tersebut akan dilakukan Selengkapnya
Tragedi gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat 28 September, ternyata juga menimbulkan beragam berita hoax. Pre Selengkapnya