FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 08-2023

    871

    Harapkan Kerja Profesional, Kominfo Lantik dan Ambil Sumpah 207 PPPK

    Kategori Berita Kominfo | Erbi

    Jakarta Pusat, Kominfo - Sebanyak 207 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Komunikasi dan Informatika mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. 

    Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo Imam Suwandi mengharapkan PPPK bekerja secara profesional, proporsional, perfeksionis sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

    “Pegawai yang bekerja di Kominfo, RRI dan TVRI mempunyai tugas yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Untuk itu para pegawai harus memiliki integritas, kepedulian, sikap untuk selalu melayani sesuai dengan tugas dan fungsi yang diembankan kepada masing-masing,” ungkapnya dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Kominfo, LPP RRI dan LPP TVRI di Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2023). 

    Kabiro Imam Suwandi menyatakan sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada dikotomi antara PPPK dan PNS, yang membedakan hanya masa kerja. 

    "Untuk PPPK masa kerja disesuaikan dengan perjanjian kerjanya. Tetapi dalam keseharian nanti gaji juga sama. Artinya gaji dan tunjangan antara PPPK dan PNS sama," jelasnya. 

    Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak akan tetap diperpanjang sampai batas usia pensiun. "Tidak hanya PPPK, PNS juga ada perjanjian kerja yang ditandatangani setiap tahun melalui SKP," tegas Kabiro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Kominfo.

    Kabiro Imam Suwandi  mendoorng seluruh PPPK di lingkungan Kementerian Kominfo, RRI dan TVRI  memahami Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaaan PPPK. 

    "Ini dimaksudkan agar setiap individu dapat memahami baik hak dan kewajiban selama bekerja. Nanti juga akan disampaikan aturan pekerjaan yang harus dilaksanakan di lingkungan Kementerian Kominfo, RRI dan TVRI," tuturnya.

    Tahun ini, jumlah PPPK Formasi 2022 yang telah ditetapkan nomor induk dari BKN ada 207. Menurut Kabiro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian Kominfo paling banyak pegawai PPK dari RRI dan TVRI. 

    "Besar harapan kami agar saudara dan saudari dapat menjalankan tugas secara baik, inovatif, responsif, profesional disiplin dan berintegritas selalu menjaga nama baik Kementerian Kominfo, TVRI maupun RRI," ungkapnya.

    Kabiro Imam Suwandi juga mengingatkan agar PPPK tertib dalam bermedia sosial dan tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi Kementerian Kominfo masuk dalam Tim 11 yang memantau perilaku masyarakat terutama ASN di media sosial. 

    "Setiap kementerian hanya melaksanakan keputusan berdasarkan hasil bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh Tim 11. Kalau sudah PNS atau PPPK  ketahuan bersosial media menyinggung SARA, poltik, ujaran kebencian, intoleransi maka ada konsekuensi hukum disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja," jelasnya.

    Berita Terkait

    Berdayakan Perempuan Pelaku UMKM, DWP Kominfo Gelar Bazar Ramadan 2024

    Bazar Ramadhan DWP Kementerian Kominfo tersebut diikuti oleh perempuan pelaku UMKM makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain. Selengkapnya

    Baksos dan Santunan Anak Yatim, Ketua DWP Kominfo Ingatkan Soal Sedekah

    Ketua Panitia Baksos dan Santunan Anak Yatim DWP Kementerian Kominfo Ilma Nugrahani Ismail menyatakan kegiatan Bakti Sosial Santunan dan Baz Selengkapnya

    Dirjen IKP Kominfo: Jadikan Pemilu 2024 Momentum Perkuat Persatuan

    Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama menjaga nama Indonesia sebagai negara demokratis melalui pelaksanaan Pemilu yang Selengkapnya

    Akan Diresmikan Presiden, Kominfo Targetkan PDN Tuntas Agustus 2024

    Selain di Bekasi, Kementerian Kominfo merencanakan pembangunan PDN di Batam dan Ibu Kota Nusantara. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA