FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 08-2023

    1120

    GTRA Summit 2023: Upaya Pemerintah Wujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat

    Kategori Artikel GPR | andr045

    Reforma Agraria merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang digagas untuk menata keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan aset diimplementasikan dengan berbagai kegiatan legalisasi aset seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, serta tanah untuk transmigrasi. Sedangkan, Penataan Akses dilakukan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam memanfaatkan serta mengelola lahan yang dimiliki hingga dapat memperoleh kemakmuran sebesar- besarnya secara mandiri. 

    Semasa perjalanannya, Reforma Agraria telah berhasil melaksanakan penataan aset lebih dari 110 juta bidang tanah di seluruh Indonesia. Reforma Agraria bukan hanya memberikan dampak sosial, namun juga dampak ekonomi bagi masyarakat. Para penerima sertipikat bisa merasa lebih aman serta dapat mengurangi risiko terlibat dalam sengketa pertanahan. Dengan produk dari penataan aset, yaitu sertipikat, akses permodalan menjadi terbuka melalui Hak Tanggungan (HT) yang bisa menjadi pendongkrak ekonomi masyarakat. Diketahui hingga pertengahan Agustus 2023 saja, total HT nilainya mencapai Rp538 triliun. 

    Meskipun telah memberikan sumbangsih dan dampak positif bagi masyarakat, Reforma Agraria masih memiliki empat tantangan yang penting untuk segera diselesaikan. Keempat fokus yang sedang didorong penyelesaiannya antara lain terkait (1) penguatan legalisasi aset permukiman di atas air, pulau-pulau kecil dan pulau kecil terluar; (2) penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan kewenangan lintas sektor, seperti masalah penguasaan lahan oleh masyarakat di atas aset tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) dan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD); (3) penyelesaian masalah dan pemenuhan target sertipikat tanah transmigrasi; serta (4) menyangkut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan. 

    Berkaitan dengan itu, sebagai leading sector pelaksana Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat. Dengan komitmen bersama dalam menyusun resolusi penyelesaian masalah, diharapkan wadah ini dapat memastikan potensi besar dalam menata keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di seluruh tanah air dapat diwujudkan. 

    Sedikitnya kementerian/lembaga yang turut terlibat dalam pelaksanaan Reforma Agraria di antaranya Kantor Staf Presiden; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Kementerian Pertanian; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Keuangan; Kementerian BUMN; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Sosial; Kementerian Sekretariat Negara; Sekretariat Kabinet; Komisi Pemberantasan Korupsi; Badan Bank Tanah; Badan Intelijen Negara; serta Ombudsman Republik Indonesia. 

    Upaya pemerintah menjaga kedaulatan negara serta menuntaskan hambatan seputar Reforma Agraria ini akan dirangkum dalam kegiatan GTRA Summit 2023 yang agendanya dilaksanakan di Pulau Karimun, pada 29-31 Agustus mendatang dengan tema “Transformasi Reforma Agraria: Mewujudkan Kepastian Hukum, Keberlanjutan Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat”. Menjelang pertemuan puncak tersebut, sejak awal 2023 telah diselenggarakan pertemuan, seminar, Focus Group Discussion (FGD), dan kegiatan #RoadtoKarimun lainnya sebagai ruang diskusi pendalaman isu- isu penting Reforma Agraria. Diharapkan dengan tersedianya wadah koordinasi lintas sektor yang merangkul lapisan masyarakat ini, masalah pertanahan dapat terselesaikan dan ego sektoral dapat runtuh demi memberikan kesejahteraan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan segenap rakyat Indonesia. 

    Berita Terkait

    Trisakti Senjata Ampuh Wujudkan Indonesia Maju Berdaulat, Mandiri, dan Berbudaya

    Selengkapnya

    KKP Resmikan 16 Kegiatan Prioritas Pembangunan Kelautan dan Perikanan

    Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan 16 kegiatan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan secara simbo Selengkapnya

    AMMDes Berperan Pacu Produktivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

    Kementerian Perindustrian secara konsisten dan berkelanjutan terus mendorong pemanfaatan dan pengembangan Alat Mekanis Multiguna Pedesaan (A Selengkapnya

    Strategi Pemajuan Kebudayaan Jadi Modal Pembangunan Nasional

    Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pe Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA