Gempabumi Magnitudo 9,8 Guncang Labuan Bajo? Itu Hoaks!
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Jakarta Pusat, Kominfo - Beredar konten unggahan video di media sosial Instagram yang sedang menjadi perbincangan warganet. Dalam unggahan itu terdapat informasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) terancam terjerat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) karena melindungi pengungsi Rohingya.
Bahkan tampak dalam unggahan video kutipan Pasal 124 UU Keimigrasian yang disertai tagar "#TolakRohingiyadiIndonesia" dan "#BubarkanUnchrIndonesia".
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari cekfakta.tempo.co, klaim yang beredar tersebut adalah tidak benar. Ternyata, UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat UNHCR sebab pengungsi Rohingya bukanlah imigran ilegal yang diselundupkan.
Pemerintah Republik Indonesia telah menjalin kerja sama dengan UNHCR sejak tahun 1979. Bahkan, keberadaan UNHCR di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo mengenai pengungsi dari luar negeri di Indonesia.
Berikut laporan harian isu hoaks, disinformasi dan misinformasi yang telah diidentifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo, Sabtu (13/04/2024):
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim yang beredar tersebut tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta ternyata klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta, klaim tersebut tidak benar. Selengkapnya
Faktanya, klaim Jembatan Suramadu ambruk ditabrak kapal kargo adalah tidak benar. Selengkapnya