FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 09-2015

    7166

    Surat Edaran Menkominfo mengenai Penundaan Proses Perizinan Bagi Pemegang IPP Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial

    SIARAN PERS NO.77/PIH/KOMINFO/09/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 23 September 2015) - Sehubungan dengan pelaksanaan (eksekusi) putusan pengadilan yang menunda Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Terestrial, berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.119/G/2014/ PTUN.JKT, tanggal 5 Maret 2015; dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No.140/B/2015/PT.TUN.JKT tanggal 7 Juli 2015, yang salinan putusannya diberitahukan kepada Pemerintah tanggal 27 Agustus 2015, Menteri Kominfo telah menerbitkan SURAT EDARAN MENTERI KOMINFO NO. 4 TAHUN 2015 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2015 TENTANG PENUNDAAN PROSES PERIZINAN BAGI PEMEGANG IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN SWASTA JASA PENYIARAN TELEVISI SECARA DIGITAL MELALUI SISTEM TERESTRIAL.

     

    Adapun maksud dan tujuan dari Surat Edaran adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial pasca putusan pengadilan, yang isinya antara lain:

    1. Menunda proses perizinan bagi Pemegang Izin Prinsip sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut.
    2. Selama penundaan proses perizinan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, maka hak dan kewajiban Pemegang Izin Prinsip sebagaimana tercantum dalam Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial ditunda pelaksanaannya.
    3. Lamanya masa penundaan proses perizinan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak diperhitungkan dalam masa berlaku Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.

     

    Melalui surat edaran Menteri Kominfo ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap tindaklanjut tahapan proses perizinan bagi pemegang izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA