FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 03-2016

    5255

    Menkominfo Jelaskan Alasan Penerbitan Aturan OTT

    Kategori Sorotan Media | Nuraeni

    INILAHCOM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan aturan terkait penyedia layanan berbasis internet (over the top/OTT) pada akhir Maret 2016.
    "Alasannya adalah, pertama terkait dengan customer service atau pelayanan, yang kedua consumer protection dan yang ketiga adalah tentang hukum dan perpajakan," kata Rudiantara di Jakarta, Senin (14/3/2016).

    Ia menjelaskan lebih lanjut, hal tersebut untuk menyeimbangkan antara kebijakan aturan OTT Nasional dan OTT Internasional. "OTT Nasional saja bayar pajak, masak OTT Internasional tidak," katanya.

    Sebelumnya, Rudiantara mengatakan aturan tersebut akan mewajibkan OTT asing untuk berbentuk permanent esthablisment atau badan usaha tetap di Indonesia.

    Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator.

    Dengan demikian, menurut dia, nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya.

    Rudiantara melanjutkan, adanya badan hukum tetap akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab.

    Selain itu, pemerintah dan masyaraakt Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. Di sisi lain, dengan badan usaha tetap juga akan membuat persaingan yang sejajar dengan OTT di Indonesia.

    "Terkait sektor usaha, masing-masing OTT akan diatur kementerian terkait. Kita harus punya koridor policy, inilah yang dibuat Kominfo, nanti dengan masa transisi berapa lama, kemudian bagaimana mengisi koridor tersebut tergantung kepada sektor," katanya.

    Ia mencontohkan misalnya Netflix, maka untuk konten filmnya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Begitu pula misalnya untuk layanan transportasi berbasis internet seperti Uber dan Grab, maka untuk bisnisnya ada di Kementerian Perhubungan.

    Rudiantara menambahkan, upaya untuk membuat peraturan terkait OTT tersebut, untuk menghindari terjadinya kejutan yang tidak produktif. Ia mencontohkan upaya Pemerintah Prancis yang menagih pajak kepada Google sebesar Rp23 triliun.
    "Ini kan bikin terkaget-kaget. Kita ini bangsa yang friendly terhadap investasi, kita ini harus menjadi Indonesia yang kompetitif tetapi juga harus memproteksi kepentingan masyarakat Indonesia," katanya. [tar]

    sumber : http://teknologi.inilah.com/read/detail/2280964/menkominfo-jelaskan-alasan-penerbitan-aturan-ott#sthash.ivBRns2O.dpuf

    Berita Terkait

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA