FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 04-2016

    3532

    Operasi Penertiban terhadap Alat dan Perangkat Telekomunikasi Tidak Bersertifikat

    SIARAN PERS NO. 29/PIH/KOMINFO/4/2016
    Kategori Siaran Pers

    Jakarta, 1 April 2016 - Pada tanggal 22 s.d. 24 Maret 2016 Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika, Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengadakan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi tidak bersertifikasi (ilegal) terhadap para pedagang, pembuat, perakit di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan sekitarnya. Kegiatan operasi penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Surabaya, Korwas PPNS - Polda Jawa Timur, Pomdam V Brawjiaya Jawa Timur.

    Kegiatan penertiban merupakan implementasi ketentuan dari Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; dan Permen Kominfo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan terbitnya sertifikat perangkat telekomunikasi.

    Tim penertiban gabungan berhasil menjaring barang bukti sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) unit perangkat telekomunikasi dengan rincian barang bukti dititipkan sebanyak 300 (tiga ratus) unit di tempat kejadian perkara dan barang bukti diamankan sebanyak 15 (lima belas) unit di Balmon SFR Kelas II Surabaya, terdiri dari Perangkat 1 (satu)  unit Jammer All Band Frek Seluler, Perangkat Rakitan Power Amplifier (Booster) 144 MHz – 148 MHz sebanyak 3 (tiga) unit, Perangkat Wireless Access Point / CPE  (5GHz, 23 dBi Airmax) sebanyak 300 (tiga ratus) unit, Antena Penguat Aktif sebanyak 6 (enam) unit, dan Wireless Keyboard Bluetooth sebanyak 5 (lima) unit. Proses Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan/ diserahkan ke PPNS Balmon SFR Kelas II Surabaya.

    Kegiatan monitoring dan penertiban terhadap alat dan perangkat telekomunikasi tidak bersertifikat (ilegal) akan terus digelar sebagai wujud komitmen Direktorat Jendral SDPPI untuk melindungi masyarakat dari timbulnya gangguan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai persyaratan teknis.



    ***



    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 321/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Kominfo Kembangkan IDTH Jadi Pusat Inovasi Perangkat Digital Nasional

    Presiden Joko Widodo mendorong IDTH menjadi pusat inovasi agar dapat menjadikan produk perangkat digital dalam negeri mampu bersaing dengan Selengkapnya

    Siaran Pers No. 319/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Tingkatkan Kualitas SDM, Wamenkominfo Dorong Pusat Riset dan Pengembangan AI

    Pemerintah mendorong pembangunan pusat riset dan pengembangan AI untuk melakukan transfer teknologi dan pengetahuan di bidang AI. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 318/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Manfaatkan AI untuk Majukan Bangsa

    Saat ini di Indonesia terdapat sekitar 26,7 juta orang pekerja telah terbantu dengan keberadaan teknologi AI dalam menjalankan pekerjaan. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 317/HM/KOMINFO/05/2024 tentang Kominfo Fasilitasi Media Center dan Jaringan Telekomunikasi World Water Forum Bali

    Dirjen Usman Kansong menjelaskan sampai saat ini sudah hampir 300 wartawan yang mendaftar untuk meliput kegiatan World Water Forum ke-10 di Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA