FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    28 09-2016

    3742

    Hari Hak Untuk Tahu 2016: Mari Terbuka, Ayo Bertanya

    Kategori Berita Kominfo | helm003

    Depok, Kominfo- Pemenuhan Hak Tahu Publik merupakan upaya pemerintah dalam menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi publik. Melalui Peringatan Hari Hak Untuk Tahu 2016, pemerintah menegaskan kembali komiten untuk menjamin keterbukaan dan memudahkan akses publik untuk bertanya dan mendapatkan informasi.

    "Keterbukaan atas setiap informasi publik diharapkan dapat membuat masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengevaluasi setiap langkah dan kebijakan yang diambil Pemerintah," papar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Rosarita Niken Widiastuti dalam Peringatan Hari Hak Untuk Tahun 2016 di Kampus UI Depok, Rabu (28/9/2016). 

    Keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi ditandai oleh adanya kebebasan media massa dalam menyebarkan berita dan informasi, kebebasan publik untuk mendapatkan akses informasi dari penyelenggara negara. Serta kebebasan ini termasuk menyuarakan kritik terhadap penyelenggaran negara. 

    Namun Niken menjelaskan bahwa kebebasan untuk melakukan kritik terhadap penyelenggara negara harus dilandasi oleh data dan fakta serta ditambahkan solusi apa yang bisa dilakukan. "Jika ada masalah yang dirasa kurang sesuai, mahasiswa bisa mengkritik, namun harus juga dilakukan cek dan recheck terhadap data dan informasi yang ada. Juga perlu disertai solusi, karena kritik tanpa solusi bukanlah ciri mahasiswa," ujarnya. 

    Lebih lanjut Niken mengatakan bahwa saat ini ruang publik semakin demokratis. Sentralisasi dan dominasi komunikasi sosial dan komunikasi politik bergeser dan secara gradual diambil alih oleh kehadiran media sosial dan jurnalisme warga. Komponen produsen informasi dan saluran komunikasi kian beragam. 

    "Media semakin beragam, masyarakat kita lebih banyak mendapat informasi dari internet. Penetrasi internet sudah mencapai 88 juta, selain itu jumlah simcard yang beredar lebih dari 300 juta. Jadi masyarakat telah berubah dalam berkomunikasi, karena revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Karena TIK pula maka menjadi kabur batasan antara produsen dan konsumen informasi, antara news getter dan news maker," jelasnya. 

    Pada kesempatan yang sama Edmond Makarim mengatakan bahwa setelah reformasi kita menikmati kebebasan dan ruang besar untuk mendapatkan informasi. "Masyarakat mendapat akses untuk mendapatkan informasi publik dari penyelenggara negara. Namun dibalik kebebasan tersebut, ada kewajiban untuk menghargai Hak Azazi dan reputasi orang lain," kata Edmon. 

    Ditambahkan oleh Ismail Cawidu bahwa perubahan yang terjadi diharapkan bukan sekedar perubahan dari budaya tertutup ke terbuka, tapi harus berupa perubahan mindset cara berpikir tentang informasi untuk mampu memberikan informasi secara terbuka kepada publik.(VE)

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Video Tips Ketahui Tingkat Kejantanan Pria

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta klaim dalam video tersebut tidak benar. Selengkapnya

    Awas Hoaks! KPK Tangkap Wali Kota Solo Gibran?

    Informasi penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan korupsi penyertaan modal adalah berita palsu atau hoaks. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Ditlantas Polda Razia Masker dan Terapkan Denda

    Akun Instagram resmi @divisihumaspolri, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Selengkapnya

    Terima DIPA 2021, Menkominfo: Mari Kerja Bersama

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021. Menteri Kominfo Johnny G. Plate m Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA