FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 10-2016

    5927

    Deregulasi Untuk Gaet Investasi

    Kategori Kerja Nyata | mth

    Tiga jam. Itulah waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada pemerintah daerah untuk melayani satu perizinan investasi di daerah. Hal itu diungkapkan presiden setelah meresmikan pembukaan Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) Tahun 2016
    bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta sejumlah kepala daerah.

    Enam gubernur menyatakan siap mendukung deregulasi ekonomi di tingkat daerah sesuai arahan presiden, di antaranya dengan memangkas waktu
    dan menyederhanakan regulasi perizinan. “Pesan Presiden adalah sinkronisasi kepada provinsi dan kabupaten atau kota agar lebih cepat, maka
    deregulasi di beberapa birokrasi di daerah harus didorong,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ditemui di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, dalam acara yang sama.

    Senada dengan Ganjar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga menyatakan siap mengubah pelayanan perizinan kepada investormenjadi lebih cepat. “Ada enam provinsi yang menjadi percontohan untuk melaksanakan kesempatan investasi konstruksi di kawasan industri selama 3 jam yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Memang perlu diubah, karena regulasi yang rumit menjadi penghambat bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” jelas gubernur yang akrab dipanggil Aher ini.

    Aher menambahkan, menyederhanakan perizinan bukanlah perkara mudah. Terlebih selama bertahun-tahun regulasi di Indonesia
    khususnya di daerah dinilai belum mendukung iklim investasi. “Pelayanan yang berbelit, lama dan terlalu banyak pintu yang harus dilalui, membuat
    investor enggan menanamkan modalnya di daerah. Ke depan, regulasinya akan kita ubah agar lebih cepat dan sederhana,” ujarnya.

    Dukung Iklim Investasi
    Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena imbas krisis ekonomi global. Pelambatan ekonomi di Indonesia sudah mulai terlihat sejak tahun 2012. Untuk menjawab situasi demikian, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendorong ekspor. Namun, karena hasil Sumber Daya Alam andalan sedang merosot dan sektor industri tidak cukup kuat, maka investasi menjadi jawabannya.

    Langkah-langkah strategis dilakukan pemerintah untuk mendukung Iklim Investasi. Pembenahan dilakukan dari hulu ke hilir, dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Beberapa hal yang dilakukan adalah penyederhanaan serta pembenahan perizinan, peraturan yang tumpang tindih, termasuk deregulasi Daftar Negatif Investasi.

    Presiden Joko Widodo menjamin dan menegaskan bahwa sektor bisnis dan industri akan bebas dari undang-undang dan peraturan yang berlebihan. Dampak kebijakan ini sudah mulai terlihat. Di tengah perekonomian dunia yang sedang mengalami perlambatan, Rupiah relatif stabil, dan pasar modal Indonesia hanya sedikit mengalami penurunan.

    Paket Kebijakan Ekonomi
    Sebagai respon terhadap perlambatan perekonomian nasional, Pemerintah mengeluarkan berbagai Paket Kebijakan Ekonomi yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia secara fundamental.

    Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa sebagian dari paket kebijakan dampaknya dalam jangka menengah-panjang. Namun, ada juga yang dapat langsung dilihat dampaknya seperti paket converter LPG untuk nelayan. Pemerintah memang memilih melakukan Reformasi struktural, investasi jangka panjang yang tidak berfokus pada langkah-langkah jangka pendek yang populis.

    Paket Kebijakan Ekonomi yang diambil oleh Pemerintah pada prinsipnya pertama bertujuan untuk mengembangkan ekonomi makro yang kondusif; kedua untuk menggerakkan ekonomi nasional; ketiga untuk melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan.

    Pelaku usaha memberi apresiasi positif pada paket ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Handaka Santosa menilai Paket Kebijakan Ekonomi mememberi psikologis yang positif bagi industri untuk bersemangat karena diperhatikan Presiden. Pemerintah dinilai telah mendengarkan asiprasi para pengusaha dalam menentukan paket kebijakan ekonomi.*

    PAKET KEBIJAKAN EKONOMI

    • Paket Kebijakan Ekonomi I: mencakup dorongan terhadap daya saing industri nasional melalui deregulasi, penegakan hukum dan kepastian usaha.
    • Paket Kebijakan Ekonomi II: Investasi Kehutanan, Kawasan Industri, Insentif Deposito, dan Deregulasi Investasi.
    • Paket Kebijakan Ekonomi III: mencakup penurunan harga tarif listrik dan penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
    • Paket Kebijakan Ekonomi IV: mencakup bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih murah dan meluas, dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
    • Paket Kebijakan Ekonomi V: mencakup insentif perpajakan, revaluasi aset, dan mendorong perbankan syariah.
    • Paket Kebijakan Ekonomi VI: mencakup menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), penyediaan air untuk masyarakat secara berkelanjutan dan berkeadilan, dan proses cepat (paperless) perizinan impor bahan  baku obat.
    • Paket Kebijakan Ekonomi VII: mencakup insentif pajak kepada industri padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar, dan percepatan penerbitan  sertifikat tanah.
    • Paket Kebijakan Ekonomi VIII: mencakup kebijakan satu peta nasional (one map policy) dengan skala 1:50.000, membangun ketahanan energi melalui percepatan pembangunan dan pengembangan kilang minyak di dalam negeri, dan insentif bagi perusahaan jasa pemeliharaan pesawat (maintenance, repair and overhoul/MRO).
    • Paket Kebijakan Ekonomi IX: mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, stabilisasi pasokan dan harga daging sapi serta pengembangan logistik dari desa ke global.
    • Paket Kebijakan Ekonomi XI: memberi stimulus terhadap perekonomian nasional. Kali ini, kebijakan pemerintah menyentuh beberapa sektor yang melibatkan pengusaha kecil maupun industri.
    • Paket Kebijakan Ekonomi XII: Pemerintah Pangkas Izin, Prosedur, Waktu, dan Biaya untuk Kemudahan Berusaha di Indonesia.

    Berita Terkait

    Sehat Untuk Semua

    Suatu pagi di Desa Sei Areh, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Saat itu Dina (27) sedang berjuang antara hidup dan mati untuk melahirkan Selengkapnya

    Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Fokus pada Iklim Investasi

    Di tengah penghematan belanja negara pada APBN-P 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran Kabinet Kerja untuk tetap fokus Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA