FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 12-2016

    4652

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Komunikasi Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

    SIARAN PERS NO. 96/HM/KOMINFO/12/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 96/HM/KOMINFO/12/2016

    Tentang

    Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Komunikasi Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk 

    Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan Izin Amatir Radio dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, perlu dilakukan penggabungan 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.Kominfo/08/2009  tentang Penyelenggaraan Amatir Radio; dengan

    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

    Adapun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut mengatur antara lain sebagai berikut:

    1. Tata Cara Permohonan Izin Amatir Radio (IAR) dan Permohonan Izin Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP); 

    2. Setiap Amatir Radio wajib memiliki IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

    3. Jenis IAR meliputi:

    a. Sertifikat baru;

    b. Sertifikat perpanjangan;

    c. Sertifikat perubahan; dan

    d. Sertifikat penggantian;

    Untuk mendapatkan IAR pemohon terlebih dahulu mengajukan secara online, dengan melampirkan persyaratan yang telah diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini.

    IAR diterbitkan 10 (sepuluh) hari sejak pemohon melakukan pembayaran dan masa laku IAR 5 (lima) Tahun.

    Untuk IAR baru diterbitkan setelah pemohon lulus Ujian Negara Amatir Radio (UNAR).

    Dalam permohonan pelaksanaan UNAR dan penerbitan IAR pemohon dikenakan Biaya yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Setiap Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk wajib memiliki IKRAP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

    5. Jenis IKRAP meliputi:

    a. Sertifikat baru;

    b. Sertifikat perpanjangan;

    c. Sertifikat perubahan; dan

    d. Sertifikat penggantian

    Untuk mendapatkan IKRAP pemohon terlebih dahulu mengajukan secara online, dengan melampirkan persyaratan yang telah diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini.

    IKRAP diterbitkan 10 (sepuluh) hari sejak pemohon melakukan pembayaran dan masa laku IKRAP 5 (lima) Tahun.

    Setiap penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk hanya diizinkan:

    a. memiliki 1 (satu) IKRAP;

    b. hanya menggunakan 1 (satu) tanda panggil (callsign); dan

    c. dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) perangkat Radio KRAP.

    IKRAP dikenakan Biaya yang besarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. Frekuensi untuk Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan

    7. Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

    Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Amatir Dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

    Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email siti008@kominfo.go.id mulai dari tanggal 30 Desember 2016 s.d 03 Januari 2017.

    Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

    Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Komunikasi Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

    Jakarta, 30 Desember 2016

    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

    Noor Iza

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA