SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NO. 96/HM/KOMINFO/12/2016
Tentang
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Komunikasi Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelayanan Izin Amatir Radio dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, perlu dilakukan penggabungan 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio; dengan
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Adapun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut mengatur antara lain sebagai berikut:
1. Tata Cara Permohonan Izin Amatir Radio (IAR) dan Permohonan Izin Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP);
2. Setiap Amatir Radio wajib memiliki IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
3. Jenis IAR meliputi:
a. Sertifikat baru;
b. Sertifikat perpanjangan;
c. Sertifikat perubahan; dan
d. Sertifikat penggantian;
Untuk mendapatkan IAR pemohon terlebih dahulu mengajukan secara online, dengan melampirkan persyaratan yang telah diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini.
IAR diterbitkan 10 (sepuluh) hari sejak pemohon melakukan pembayaran dan masa laku IAR 5 (lima) Tahun.
Untuk IAR baru diterbitkan setelah pemohon lulus Ujian Negara Amatir Radio (UNAR).
Dalam permohonan pelaksanaan UNAR dan penerbitan IAR pemohon dikenakan Biaya yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Setiap Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk wajib memiliki IKRAP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
5. Jenis IKRAP meliputi:
a. Sertifikat baru;
b. Sertifikat perpanjangan;
c. Sertifikat perubahan; dan
d. Sertifikat penggantian
Untuk mendapatkan IKRAP pemohon terlebih dahulu mengajukan secara online, dengan melampirkan persyaratan yang telah diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini.
IKRAP diterbitkan 10 (sepuluh) hari sejak pemohon melakukan pembayaran dan masa laku IKRAP 5 (lima) Tahun.
Setiap penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk hanya diizinkan:
a. memiliki 1 (satu) IKRAP;
b. hanya menggunakan 1 (satu) tanda panggil (callsign); dan
c. dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) perangkat Radio KRAP.
IKRAP dikenakan Biaya yang besarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Frekuensi untuk Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; dan
7. Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Amatir Dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email siti008@kominfo.go.id mulai dari tanggal 30 Desember 2016 s.d 03 Januari 2017.
Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:
Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Komunikasi Radio Amatir dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Jakarta, 30 Desember 2016
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Noor Iza
***
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)