FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 03-2017

    6630

    Pemberitahuan Rencana Perubahan Atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 37/HM/KOMINFO/03/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    NO. 37/HM/KOMINFO/03/2017
    Tentang
    PEMBERITAHUAN RENCANA PERUBAHAN ATAS
    PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR: 12 TAHUN 2016
    TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI

    Menunjuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi  yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Agustus 2016 (“PM 12/2016”):

    • Pasal 23 yang berbunyi: “Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini telah melakukan mekanisme Registrasi Prabayar wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,”
    • Pasal 15 ayat (1) yang berbunyi: “Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku,”

    dan memperhatikan hasil evaluasi uji coba menyeluruh (stress test) oleh para penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap pemanfaatan data kependudukan yang disediakan oleh instansi pemerintah yang berwenang yang telah dilaksanakan pada tanggal 23-30 Januari 2017, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

    1. Dengan mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data calon pelanggan dan/atau pelanggan jasa telekomunikasi, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dengan menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PM 12/2016 yang semestinya mulai dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2017 menjadi tanggal 31 Agustus 2017, serta perpanjangan batas waktu penyelesaian registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) PM 12/2016 yang semestinya wajib diselesaikan pada tanggal 4 Agustus 2017 menjadi tanggal 31 Desember 2017.
    2. Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas PM 12/2016 (“Perubahan PM 12/2016”).
    3. Sebelum Perubahan PM 12/2016 ditetapkan, pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi serta  Surat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (“BRTI”) Nomor: 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 tentang Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Pra Bayar. BRTI juga telah membuat surat kepada para penyelenggara jasa telekomuniikasi yang pada prinsipnya menginformasikan perpanjangan batas waktu registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tersebut.
    4. Dalam hal penyelenggara jasa telekomunikasi telah memproduksi, mendistribusikan dan/atau menjual kartu perdana dengan mekanisme registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang menggunakan proses validasi data sebagaimana diatur dalam PM 12/2016:
      • penyelenggara jasa telekomunikasi tetap dapat mengaktifkan Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan walaupun data calon pelanggan belum tervalidasi, dan
      • data pelanggan yang belum tervalidasi ini wajib dicatat untuk dilakukan validasi data melalui mekanisme registrasi ulang sebagaimana diatur dalam PM 12/2016.

    Dalam waktu dekat, BRTI akan menyelenggarakan konsultasi publik terhadap rancangan perubahan peraturan menteri dimaksud, yaitu berupa tatap muka langsung dengan para pemangku kepentingan yang terdiri dari para penyelenggara jasa telekomunikasi dan instansi pemerintah yang menyediakan data kependudukan.

    Jakarta, 31 Maret 2017
    Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
    Noor Iza

     

    ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)

     

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA