FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 05-2017

    21776

    Antisipasi Terhadap Ancaman Malware Ransomware Jenis WannaCRY

    SIARAN PERS NO. 56/HM/KOMINFO/05/2017
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
    NO. 56/HM/KOMINFO/05/2017 
    Tentang
    Antisipasi Terhadap Ancaman Malware Ransomware Jenis WannaCRY

    Seperti yang diberitakan di beberapa media baik di dalam ataupun luar negeri, telah terjadi fenomena serangan siber di beberapa negara, termasuk Indonesia. Serangan siber ini bersifat tersebar dan masif serta menyerang critical resource (sumber daya sangat penting), maka serangan ini bisa dikategorikan teroris siber.

    Serangan siber yang menyerang Indonesia berjenis ransomware. Ransomware adalah sebuah jenis malicious software atau malware yang menyerang komputer korban dengan cara mengunci komputer korban atau meng-encrypt semua file yang ada sehingga tidak bisa diakses kembali. Tahun ini sebuah jenis ransomware baru telah muncul dan diperkirakan bisa memakan banyak korban. Ransomware baru ini disebut Wannacry. Wannacry ransomware mengincar PC berbasis windows yang memiliki kelemahan terkait fungsi SMB (Server Message Block) yang dijalankan di komputer tersebut. Saat ini diduga serangan Wannacry sudah memakan banyak korban ke berbagai negara.

    Untuk keamanan penggunaan Komputer di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan pentingnya semua Orang baik individu, perusahaan, kementerian, lembaga serta organisasi lainnya melakukan antisipasi dan pencegahan dari serangan malware WannaCry tersebut.

    Saat ini hal yang sangat penting bahwa hari Senin besok dan kantor akan buka, mohon diwaspadai dan antisipasi untuk pencegahan dari serangan malware WannaCry. Berikut langkah-langkah yang penting untuk dilakukan, yaitu :

    Antisipasi Serangan Malware Ransomware WannaCrypt, "Jangan Panik dan Ikuti Tips sederhana ini" :

    #1 Sebelum hidupkan komputer/server, terlebih dahulu matikan Hotspot/Wifi dan cabut koneksi kabel LAN/Internet
    #2. Setelahnya, segera pindahkan data ke sistem operasi non windows (linux, mac) dan/atau lakukan BACK UP/COPY Semua Data ke MEDIA STORAGE TERPISAH

    Kemudian dari Pengelola Teknologi Informasi dapat melakukan tindak lanjut teknis lainnya :

    #1. Lakukan Update security pada windows anda dengan install Patch MS17-010 yang dikeluarkan oleh microsoct. Lihat : https://technet.microsoft.com/en-us/library/security/ms17-010.aspx. Updating sebaiknya dilakukan dengan cara mengambil file patch secara download menggunakan komputer biasa, bukan komputer yang berperan penting.
    #2. Lakukan update AntiVirus. Contoh AV : Kapersky Total Security, Eset, Panda, Symantec yang bisa download versi trial untuk 30 hari gratis dengan fungsi atau fitur penuh dan update. Pastikan AV meliputi ANTI RANSOMWARE.
    #4. Non aktifkan fungsi SMB (Server Message Block) dan  jangan mengaktifkan fungsi macros
    #5. Block  Ports : 139/445 & 3389

    Untuk menjadi kehati-hatian :

    Penularan dapat melalui penyebaran file attachment email dan link ke situs Malware - bukan hanya lewat penyebaran melalui jaringan.

    Saat ini belum ada solusi yang paling cepat dan jitu untuk mengembalikan file file yang sudah terinfeksi wannacry. Akan tetapi memutuskan sambungan Internet dari komputer yang terinfeksi akan menghentikan penyebaran WannaCry ke komputer lain yang rentan atau vulnerable.

    Untuk keperlukan konsultansi, Kementerian Kominfo mempersilakan bagi yang membutuhkan dapat menghubungi:

    1. Aries K (Ditjen Aptika - 08567235183)
    2. Didien (ID-SIRTII/CC  - 08119936071)

    Dapat juga komunikasi kepada ID-SIRTII/CC melalui telepon 02131925551, 02131935556 (pada hari/jam kerja).

    Kementerian Kominfo meminta setiap organisasi khususnya Kementerian dan Lembaga Pemerintah agar memiliki Tim Penanganan Insiden Keamanan Komputer/Informasi atau Insident Security Response Team (ISRT) untuk penanganan secutiry teknologi informasi dan Internet. Keberadaan ISRT sangat penting utamanya pada lembaga atau sektor strategis nasional.

    Jakarta, 14 Mei 2017

    BIRO HUMAS – KEMENTERIAN KOMINFO

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA