FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 06-2017

    2997

    Menkominfo: Single Mux Operator Bukan Monopoli

    Kategori Sorotan Media | fadhil

    Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyanggah anggapan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yang menyebut single mux operator dapat melanggar undang-undang anti-monopoli.

    Menurut Rudiantara operator single mux adalah lembaga negara, artinya tidak akan terjadi monopoli, kecuali operator single mux dipegang perusahaan non-pemerintah atau swasta.

    "Tapi kalau negara yang menyelenggarakan (single mux operator), masa negara melanggar undang-undang anti-monopoli, kan negara berdiri di atas semua pihak," tegas Rudiantara.

    Sebelumnya, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi SK menilai, penerapan konsep single mux berpotensi menciptakan praktik monopoli yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/435418-menkominfo-single-mux-operator-bukan-monopoli.html

    Berita Terkait

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Peran BAKTI Kominfo Mulai Dirasakan Publik

    Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kominfo memikul tanggung jawab memperluas akses internet dan memperkuat infrastru Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    Menteri Kominfo Ungkap Progres Pengembangan 5G di Indonesia

    Kominfo menyatakan, 5G sudah diuji coba untuk beberapa program di Indonesia. Menteri Johnny Plate pun mengungkapkan progres pengembangan tek Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA