FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 11-2017

    3977

    Kemajuan Penanganan Gambar Bergerak GIF yang mengandung Unsur Asusila

    SIARAN PERS NO. 220/HM/KOMINFO/11/2017
    Kategori Siaran Pers
    Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengadakan konferensi pers berkenaan dengan kemajuan penanganan gambar bergerak GIF yang mengandung unsur asusila pada hari Rabu (8/11/2017) di Ruang Ukir, Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Siaran Pers No. 220/HM/KOMINFO/11/2017
    Tanggal 8 November 2017
    Tentang
    Kemajuan Penanganan Konten Asusila Berformat GIF 


     

    Jakarta – Pada hari Rabu (8/11/2017) pukul 13.00 di Kementerian Kominfo, Jakarta, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy) mengadakan konferensi pers berkenaan dengan kemajuan penanganan gambar bergerak GIF yang mengandung unsur asusila. Semmy menyampaikan bahwa penyedia aplikasi Whatsapp telah berkomunikasi dengan tim aduan konten dan menghasilkan respon bahwa pihaknya bekerjasama dengan penyedia konten GIF di platformnya yaitu Tenor dan Giphy untuk menghilangkan konten yang bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.

     

    Dirjen Aptika pun menuturkan bahwa tenggat waktu 2x24 jam yang diberikan sudah dipenuhi oleh pihak Whatsapp sehingga ketentuan untuk pemblokiran tidak berlaku lagi. Jadi, apabila pengguna aplikasi Whatsapp di Indonesia menuliskan kata kunci yang berisikan konten asusila dalam fitur GIF, sudah tidak akan bisa lagi.

     

    “Dari Giphy dan Tenor, kalau kita lihat GIFnya pun mereka sudah membuat batasan. Sudah tidak ada konten-konten yang dilarang di Indonesia,” tambah Semmy (8/11/2017). Pada Konferensi Pers tersebut, Dirjen Aptika memperlihatkan pada layar bagaimana sistem searching dari Giphy dan Tenor telah memenuhi apa yang telah diminta oleh Kementerian Kominfo.

     

    Menurut Semmy, kedepannya pemerintah tidak akan berhenti di sini saja. Pemblokiran 100% terhadap konten asusila di internet akan sulit terjadi tanpa peran aktif dari masyarakat yang turut serta melaporkan kepada Tim Aduan Konten. Selanjutnya, Kementerian Kominfo berencana untuk terus berkomunikasi dengan para pihak penyedia platform untuk membersihkan konten-konten yang tidak sesuai dengan perundangan-undangan di Indonesia. “Mereka yg memiliki konten itu di platformnya harus tunduk dengan peraturan kita,” tegas Semmy.

     

    Berikut ini adalah Siaran Pers sebelumnya.

     

    Biro Humas

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA