FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 12-2017

    3634

    Hasil Pembahasaan Masukan-Masukan Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

    SIARAN PERS NO. 255/HM/KOMINFO/12/2017
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 255/HM/KOMINFO/12/2017

    Tanggal 17 Desember 2017

    Tentang

    Hasil Pembahasaan Masukan-Masukan Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi pada tanggal 8 Desember 2017, yaitu melalui tautan https://www.kominfo.go.id/content/detail/11871/siaran-pers-no-250hmkominfo122017-tentang-konsultasi-publik-rpm-kominfo-mengenai-penyelenggaraan-jasa-telekomunikasi/0/siaran_pers. Rancangan Peraturan Menteri tersebut merupakan penyederhanaan (simplifikasi) atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahiun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi berikut Peraturan Menteri – Peraturan Menteri perubahannya yang berjumlah 16 Peraturan Menteri sehingga dengan Rancangan Peraturan Menteri ini akan menjadi satu Peraturan Menteri.

    Dalam masa Konsultasi Publik tersebut, Kementerian Kominfo telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait. Atas masukan-masukan tersebut, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 di Kementerian Kominfo telah dilaksanakan pertemuan pembahasan masukan-masukan yang melibatkan Kementerian Kominfo, Penyelengara Jasa Telekomunikasi dan asosiasi terkait yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof. Ahmad M. Ramli.  

    Prof. Ahmad M. Ramli kemudian menyampaikan hasil pembahasan rapat yang telah berjalan dengan baik, yaitu :

    1. Rapat Harmonisasi dan Finalisasi RPM tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagai tindak lanjut dari Konsultasi Publik telah berjalan pada Jumat tanggal 15 Desember 2017 mulai pukul 14.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Laksda TNI Boediharjo, Kementerian Kominfo.
    2. Rapat dihadiri seluruh operator telekomunikasi terkait antara lain PT. Telkom, PT. Telkomsel, PT. Indosat, PT. XL Axiata, PT. H3I, PT. Smartfren, PT. Smart Telecom, PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI)
    3. Rapat berlangsung sangat kondusif dengan penuh spirit kebersamaan dan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan RPM dimaksud untuk disahkan oleh Menteri Kominfo.
    4. RPM ini sangat progresif karena akan mensimplifikasi 16 (enam belas) Peraturan Menteri yang telah ada sebelumnya menjadi hanya 1 (satu) Peraturan Menkominfo. Berlakunya Peraturan Menkominfo ini nantinya juga akan menyederhanakan 12 (dua belas) jenis izin menjadi hanya 1 (satu) izin saja.
    5. APJII yang semula menyampaikan keberatan atas beberapa ayat dalam RPM ini akhirnya sangat mendukung RPM segera disahkan oleh Menteri Kominfo, yang dinilai dapat mengakomodir dan memberi jalan keluar yang efektif dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi ke depan. Hal ini yang juga disepakati seluruh peserta rapat.
    6. Tujuan utama dari RPM ini justru disiapkan untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional termasuk juga kemudahan berusaha, tanpa adanya tendensi keberpihakan kepada pihak manapun apalagi memberi karpet merah kepada pelaku usaha asing sebagaimana diisukan sebelumnya dari berita.  
    7. Fleksibilitas dan kemudahan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang diatur dalam RPM ini antara lain:
    • fleksibitas bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menggunakan teknologi pilihannya dalam menyediakan layanan Jasa Telekomunikasi;
    • keleluasaan bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam menyediakan jasa telekomunikasi untuk meningkatkan penetrasi internet;
    • kepastian perlindungan hukum dalam kerjasama antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
    • dukungan terhadap pemanfaatan kemajuan teknologi dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi.

    BIRO HUMAS

    KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA