FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 03-2018

    3827

    Kebijakan Afirmatif Berkeadilan Atur OTT di Indonesia

    SIARAN PERS NO. 79/HM/KOMINFO/03/2018
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No 79/HM/KOMINFO/03/2018
    Tanggal 22 Maret 2018
    Tentang
    Kebijakan Afirmatif Berkeadilan Atur OTT di Indonesia


    Jakarta, Kominfo -  Perubahan menjadi realitas yang tak terelakkan saat ini akibat kehadiran teknologi. Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan inovasi kebijakan agar senantiasa adaptif terhadap perubahan dan dinamika teknologi. Dalam hal regulasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan lompatan terobosan dan ekskalasi agar ekosistem industri teknologi informasi dan komunikasi serta komunitas masyarakat.

    "Kita mengurangi peran menjadi regulator, tapi lebih mengedepankan menjadi fasilitator dan akselerator agar dapat mengembangkan ekosistem baik teknologi maupun komunitas di Indonesia agar berkembang dan berinovasi," ungkap Menteri Kominfo Rudiantara dalam Seminar Nasional Sekar Telkom "Mendorong Regulasi OTT yang Berkeadilan" di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Kamis (22/3/2018).

    Pendekatan light touch regulation yang dikembangkan Kementerian Kominfo mengakomodasi inovasi dan mendukung perkembangan ekosistem bidang teknologi informasi dan komunikasi. "Fokusnya adalah mempermudah, membuka inovasi seluasnya bagi bangsa dan anak muda dalam pengembangan start up untuk aplikasi internet tidak ada perizinan tapi registrasi atau pendaftaran," jelasnya.

    Salah satu pendekatan fasilitasi dicontohkan Menteri Rudiantara dengan kebijakan membangun Palapa Ring untuk memeratakan akses internet di seluruh Indonesia.

    "Pemerintah itu tak cari untung, karena Indonesia membutuhkan akses internet yang lebih merata maka pemerintah membangun Palapa Ring. Pemerintah punya kebijakan untuk banjiri infrastruktur agar demand akan muncul. Kita harus menyesuakan diri dan ahead dari perubahan itu sendiri," katanya menjelaskan beda pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah dengan perusahaan swasta.

    Soal akselerasi,  Menteri Kominfo menngupas Program 1000 Start Up yang mendorong kelahiran start up. "Kominfo tentu tidak bisa sendiri melakukan itu, akhirnya melibatkan ekosistem dan komunitas untuk mendapatkan start up yang bisa tumbuh dan berkembang," ungkapnya.

    Berkaitan dengan pengaturan layanan over the top (OTT), Menteri Rudiantara mengakui dalam regulasi di Indonesia belum ada istilah OTT.  Tetapi hukum di Indonesia mengenal istilah penyelenggara sistem elektronik. Olah karena itu, beberapa negara telah belajar bagaimana pemerintah mengelola kehadiran OTT di Indonesia.

    "Dalam regulasi di Indonesia tidak ada yang istilah OTT, tapi negara Thailand belajar bagaimana Indonesia bisa blokir telegram, kemudian bagaimana bisa menarik pajak dari Google dan sebagainya," jelasnya.

    Menteri Rudiantara menegaskan saat ini kebijakan afirmatif diambil lembaganya untuk mengelola dan mengembangkan OTT di Indonesia. "Kami pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo berupaya mendukung perkembangan layanan OTT dari dalam negeri. Tujuannya agar OTT lokal tidak kalah dengan OTT asing," tuturnya.

    Menurutnya agar berkeadilan, kepada OTT nanti akan diterapkan pengenaan pajak agar memberikan kontribusi kepada negara. "Sehingga pajaknya juga dari perusahaan yang memasang  nanti orang Indonesia akan bayar pajak juga. Kita harus berani tapi juga harus friendly kepada mereka," tuturnya.

    Sebelumnya, Kementerian Kominfo sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top).  Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2016 itu, Kementerian Kominfo mendorong penyedia layanan OTT dan penyelenggara telekomunikasi menyiapkan diri dalam mematuhi regulasi penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet (OTT) yang sedang disiapkan Kominfo. Sekaligus memberikan waktu yang memadai bagi penyedia layanan OTT untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait akan  diberlakukannya regulasi penyediaan layanan aplikasi dan/konten melalui internet OTT.

    BIRO HUMAS
    KEMENTERIAN KOMINFO

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA