Konsultasi Publik RPM Kominfo mengenai Persyaratan Teknis Perangkat Jaringan Internet Protocol Layer 3 ke Atas
SIARAN PERS NO. 220/HM/KOMINFO/09/2018
Siaran Pers No. 220/HM/KOMINFO/09/2018
Tanggal 14 September 2018
Tentang
Konsultasi Publik terhadap RPM Kominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Jaringan Internet Protocol Layer 3 ke Atas
Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Persyaratan Teknis Perangkat Jaringan Internet Protocol Layer 3 ke Atas dan lampirannya. Masukan dari masyarakat atas hasil konsultasi publik tersebut dapat diemail ke siti028@kominfo.go.id, siti008@kominfo.go.id, dan wahyu@postel.go.id s.d. tanggal 17 September 2018.
RPM tersebut merupakan simplifikasi atas 6 (enam) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan 1 (satu) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yaitu:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Multi-Layer Switch;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 110/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Multiservice Switch.
Selain mensimplifikasi terhadap 6 (enam) Peraturan Menteri Kominfo dan 1 (satu) Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, RPM tersebut terdapat penyempurnaan substansi dari Peraturan Menteri yang saat ini berlaku dan terdapat perbedaan yang signifikan yaitu sebagai berikut:
No | Hal yang diatur | Peraturan Menteri yang saat ini berlaku | Rancangan Peraturan Menteri |
1 | Parameter yang bersifat normatif dan/atau kualitatif | - Persyaratan bahan baku dan konstruksi - Kondisi lingkungan - Sistem proteksi - Indikator alarm - Keamanan Laser - Persyaratan fungsi - Persyaratan metode manajemen - Kelengkapan perangkat | Dihapus |
2 | Penambahan Antarmuka dan parameternya | - | - Antarmuka HFC - Antarmuka BPL - Antarmuka LTE - Antarmuka WCDMA - Antarmuka GSM |
3 | Persyaratan keselamatan listrik | IEC 60950-1 | IEC 62368-1 |
4 | Persyaratan Electromagnetic Compatibility | CISPR 22 | CISPR 32 |
RPM tentang Persyaratan Teknis Perangkat Jaringan Internet Protocol Layer 3 ke Atas telah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan Direktorat Standardisasi PPI, Risti, dan Bagian Hukum SDPPI namun mengingat untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, perlu adanya masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan sehingga perlu dilakukan konsultasi publik, dan sesuai prosedur bahwa setiap RPM sebelum dilakukan penetapan perlu dilakukan konsultasi publik.
Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya
Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya
Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya