FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 10-2014

    6608

    Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo terkait Pengelolaan Nomor Protokol Internet

    SIARAN PERS NO.58/PIH/KOMINFO/10/2014
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 6 Oktober 2014). Nomor Protokol Internet (PI) yang meliputi pengalamatan Protokol Internet dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number) merupakan sumber daya yang diperlukan publik untuk berkomunikasi melalui jaringan internet secara tertib. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Menteri berwenang mengatur penomoran telekomunikasi. Oleh karenanya, dalam siaran pers ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet dan mempersilakan para stakeholder untuk menyampaikan tanggapannya via email prpppi@gmail.com dan rerr001@kominfo.go.id dari tanggal 6 Oktober 2014 s.d. 20 Oktober 2014.

    Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan menciptakan ketertiban dalam pengelolaan nomor PI, melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet.

    Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

    1. Pengelolaan nomor PI dimana seluruh permintaan blok PI di dalam negeri akan ditangani oleh satu lembaga yaitu Pengelola Nomor PI Nasional;
    2. Struktur tata kelola Nomor PI yang terdiri dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, Pengelola Nomor PI Lokal, dan Pengguna Nomor PI, beserta tugas dan kewenangannya;
    3. Kewenangan Pemerintah dalam menentukan kebijakan dan aturan terkait dengan Nomor PI dengan melibatkan masyarakat yaitu semua stakeholder melalui Forum Nasional Kebijakan Nomor PI yang kemudian ditetapkan oleh Menteri;
    4. Prosedur permohonan Nomor PI oleh Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, atau lembaga lain yang memerlukan Nomor PI.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024).


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA