FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 05-2015

    4862

    Uji Publik atas Rancangan Peraturan Menteri mengenai Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi dan Informatika

    SIARAN PERS NO.28/PIH/KOMINFO/5/2015
    Kategori Siaran Pers

    (Jakarta, 5 Mei 2015)Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.32 Tahun 2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagai payung hukum pelaksanaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (KPU/USO) tidak sesuai lagi dengan konsep redesign program KPU/USO ke depan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru. Peraturan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi resiko kesulitan teknis dan administrasi yang selama ini dihadapi dalam implementasi program KPU/USO.

     

    Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika diperlukan segera untuk pelaksanaan program KPU/USO tahun 2015 sesuai arahan Menteri Kominfo dalam rangka mewujudkan pita lebar sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019.

     

    Substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut adalah sebagai berikut:

    a. Ruang lingkup penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika (Pasal 4)

    • Penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika mencakup penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan penyediaan Ekosistem TIK.
    • Penyediaan Infrastruktur TIK meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan:

    -  jaringan serat optik

    -  jaringan satelit

    -  stasiun pemancar selular (base transceiver station)

    -  jaringan pemerintahan (government network)

    -  pusat data (data center)

    -  infrastruktur pasif

    -  jasa akses layanan publik wi-fi

    -  jasa data recovery center (DRC); dan/atau

    -  sarana dan prasarana penyiaran

    • Penyediaan Ekosistem TIK meliputi namun tidak terbatas pada:

    -  penyediaan aplikasi layanan publik bagi Pemerintah Daerah

    -  penyediaan pusat inkubator konten

    -  penyediaan ekosistem pita lebar

    -  penyediaan pembiayaan KPU telekomunikasi dan informatika

    -  penyediaan dan pengembangan aplikasi e-Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik dan e-Pengadaan

    -  penyediaan Domain Name Server Nasional

    -  penyediaan fasilitas Public Key Infrastructure/ Root Certification Authority

    -  pengembangan pembiayaan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam negeri

    -  pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan/atau

    -  pemberian insentif pelaksanaan monitoring dan evaluasi program penyediaan KPU telekomunikasi dan informatika.

    b. Wilayah Pelayanan KPU Telekomunikasi dan Informatika (Pasal 5)

    Wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika meliputi daerah tertinggal, terpencil dan/atau terluar, perintisan, perbatasan, yang tidak layak secara ekonomi, dan/atau daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasaran telekomunikasi dan informatika.

    c. Pendanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika (Pasal 6)

    Penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan berdasarkan pembiayaan dari kontribusi KPU dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    d. Usulan Penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika (Pasal 7)

        Penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilakukan berdasarkan:

    1. Usulan program yang disampaikan oleh pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi, dan masyarakat; dan/atau
    2. Rencana Strategis dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Pemerintah yang dilengkapi dengan studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur dan penyediaan Ekosistem TIK.

    e. Hibah Aset Penyediaan KPU Telekomunikasi (Pasal 20)

    BPPPTI dapat melakukan hibah aset penyediaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika kepada pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi dan Informatika dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dari tanggal 5 Mei 2015 s.d. 12 Mei 2015.

     

    ***

     

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)


    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    Siaran Pers No. 291/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Menkominfo Dorong Intensifkan Promosi World Water Forum ke-10

    Menteri Budi Arie mendorong komunikasi publik yang lebih masif lagi dilakukan di dalam maupun luar negeri. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA