FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 10-2016

    2078

    Uji Publik RPM Kominfo mengenai Perubahan atas PM KOMINFO No. 17 Tahun 2016

    SIARAN PERS NO.66/HM/KOMINFO/10/2016
    Kategori Siaran Pers

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    N0.66/HM/KOMINFO/10/2016

     TENTANG

    Uji Publik RPM Kominfo Mengenai Perubahan atas PM Kominfo No. 17 Tahun 2016

    Sehubungan dengan telah diundangkannya PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (PM Kominfo No.17/2016) pada tanggal 26 September 2016, Kementerian Kominfo menyampaikan bahwa dalam rangka menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya perlu dilakukan Perubahan terhadap PM Kominfo No. 17/2016 sebagai berikut:

    1. Perlu penyesuaian ketentuan Pasal 21 PM No.17/2016 terkait kejelasan berlakunya Peraturan Menteri ini untuk perhitungan pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO setelah tahun buku 2016;
    2. Perlu penambahan Ketentuan Peralihan untuk memperjelas rujukan peraturan perundang-undangan terkait perhitungan pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO tahun buku 2015 dan sebelumnya yang belum ditetapkan.

    Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Perubahan atas  PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation sebagaimana terlampir.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Kominfo melakukan uji publikterhadap RPM Kominfo dimaksud yang dilakukan sampai dengan tanggal 24 Oktober 2016. Adapun masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui emailhukumppi@mail.kominfo.go.iddanriaf002@kominfo.go.id.

    Jakarta, 20 Oktober 2016

    PLT. KEPALA BIRO HUMAS

    NOOR IZA

     

     ***

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email: noor.iza@kominfo.go.id, Hp: 0811-978-1518, Tel/Fax: 021.3504024)

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 295/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Anak Muda Terdampak, Menteri Budi Arie: Kominfo Persempit Ruang Gerak Judi Online

    Kementerian Kominfo akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 293/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Wamen Nezar Patria: Kominfo Terbuka untuk Kolaborasi dengan ADB

    Kolaborasi itu ditujukan untuk mengembangkan ekosistem startup digital dan dukungan dalam pelaksanaan Program 1000 Stratup Digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 292/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Lindungi Rakyat dari Judi Online, Menkominfo: Pemerintah Bangun Komunikasi dengan Negara Tetangga

    Menurut Menkominfo, upaya memberantas judi online menghadapi tantangan yang berat karena banyak pelaku atau bandar judi online bersembunyi d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA