FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 04-2017

    5033

    Sanksi Tidak Diberikan Perpanjangan Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Bagi Penyelenggara Penyiaran Belum Mengajukan Permohonan Perpanjangan IPP

    SIARAN PERS NO 46 /HM/KOMINFO/04/2017
    Kategori Siaran Pers

     

    SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    NO. 46/HM/KOMINFO/04/2017

    tentang

    SANKSI TIDAK DIBERIKAN PERPANJANGAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN (IPP)  BAGI LEMBAGA PENYIARAN BELUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN IPP

     

    Dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika serta untuk mendukung terlaksananya penyelenggaraan penyiaran yang tertib sesuai dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Pasal 34 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.
    2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Permenkominfo No. 18 Tahun 2016) bahwa Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 (dua belas) dan paling cepat 13 (tiga belas) bulan sebelum berakhirnya IPP.
    3. Permohonan perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI, dengan melampirkan persyaratan sesuai Pasal 57 ayat (3) Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 dan diserahkan melalui KPID sesuai Pasal 23 ayat (4) Permenkominfo No. 18 Tahun 2016.
    4. Terkait dengan perpanjangan IPP sebagaimana disebut pada angka 2 (dua) ,Pasal 58 Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Permenkominfo No. 18 Tahun 2016) mengatur sebagai berikut:
      1. Lembaga Penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kalender
      2. Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP.
    5. Terdapat 18 (delapan belas) lembaga penyiaran yang sudah diberikan surat teguran I, surat teguran II dan sekarang diberikan sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin (data lembaga penyiaran dan surat terlampir).
    6. Lembaga penyiaran dapat mengajukan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif kepada Menteri sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif (Permenkominfo No. 40 Tahun 2012). Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
    7. Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran masih dapat menyelenggarakan penyiaran sampai dengan habisnya masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran

    Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Indra Trianthono (082112510283) atau Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Telp ke 021-348 32531 (Hari kerja pukul 08.00 – 16.00 WIB) 

    Jakarta, 22 April 2017
    Biro Humas
    Kementerian Komunikasi dan Informatika

    ***

     

     

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 294/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Bertemu Menteri Papua Nugini, Menkominfo Jajaki Kerja Sama Sektor TIK

    Menurut Menkominfo, TIK merupakan aspek fundamental yang memungkinkan perkembangan segala sektor di era digital. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 287/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Kominfo Dorong Pemanfaatan Teknologi AI secara Etis

    Kehadiran pedoman etika menjadi acuan untuk mengurangi risiko pemanfaatan teknologi AI untuk sektor komunikasi publik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 285/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Tindak Lanjuti WRC 2023, Kominfo Selaraskan Kepentingan Nasional

    10th APSMC 2024 momentum menyelaraskan pembahasan isu SFR dengan kepentingan nasional Indonesia. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 283/HM/KOMINFO/04/2024 tentang Atasi Tantangan Geografis, Menkominfo: Indonesia Terapkan Konvergensi Teknologi

    Pendekatan konvergensi teknologi memungkinkan penggunaan teknologi komunikasi yang berbeda sesuai dengan kondisi geografis di berbagai wilay Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA