Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Adapun maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar dan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan ketat pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Laporan Bank Dunia juga menunjukkan, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan enam sampai sembilan jam beraktivitas di dunia maya. Tapi hanya tiga persen di antaranya yang memiliki nilai komersial.
Pertemuan dari berbagai kelompok kerja (working group) G20 tersebut merupakan ajang internasional yang pertama kali digelar, semenjak mewabahnya COVID-19. Sehingga, peluang para pelaku usaha pariwisata bangkit kembali akan semakin lebih besar.
Gelaran Sidang Kedua Kelompok Kerja Ekonomi Digital Group of Twenty atau Digital Economy Working Group (2nd DEWG) G20 di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Disclaimer: You are using Google Translate. The Ministry of CI is not responsible for the accuracy of information in the translated language. Powered by Google
Disclaimer: Anda menggunakan Google Translate. Kementerian Kominfo tidak bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam bahasa diterjemahkan