FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 08-2017

    1202

    Alasan Menkominfo Belum Blokir Situs Saracen

    Kategori Sorotan Media | Nur Islami
    Menkominfo Rudiantara mengumumkan pembaruan layanan pengaduan konten negatif yang bisa dipantau, Selasa (15/8/2017) di Lapangan Anantakupa, Jakarta.(Fatimah Kartini Bohang/KOMPAS.com)

    JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika sengaja tidak memblokir situs Saracen karena berkaitan dengan kelanjutan penyidikan yang tengah dilakukan polisi.

    “Sampai saat ini tidak diblok. Itu juga setelah koordinasi dengan Polri, karena yang mejadi bagian dari penyidikan lebih lanjut adalah situs Saracen, bukan hanya Facebook,” ujar Rudi pada acara Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (28/8/2017).

    Saat ditanya terkait konten berita situs Saracen yang terlihat tak mengandung unsur SARA, Rudi menjawab justru hal itu yang tengah diselidiki polisi.

    Namun, ia memastikan ada keterkaitan antara situs Saracen dengan penyebar konten bermuatan ujaran kebencian yang ditangkap polisi.

    Rudi mengatakan, para pelaku jelas mengunggah konten yang melanggar beberapa pasal di Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Tepatnya Pasal 27, 28, dan 29 terkait konten bermuatan SARA.

    “Kalau dilihat dari sisi istilahnya keterkaitan satu sama lain antara Saracennews.com dengan akun lain di Facebook itu berkaitan. Pada saat ini memang berkaitan dan satu sama lain tak bisa dilepaskan maka akan diambil tindakan,” lanjut Rudi.

    Sebelumnya, polisi mengungkap keberadaan kelompok penebar ujaran kebencian dan hoaks beberapa waktu lalu, yakni kelompok Saracen

    Saracen mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.

    Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.

    Media-media yang mereka miliki, baik akun Facebook maupun situs, akan mem-post berita atau konten yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.

    Para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.

    Setiap proposal ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah. Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.

    Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/08/29/09252601/alasan-menkominfo-belum-blokir-situs-saracen

    Berita Terkait

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    Menkominfo: Natal 2020 Tumbuhkan Kepekaan terhadap Sesama

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, perayaan Natal tahun 2020 mengajarkan kasih dan kepekaan terhadap Selengkapnya

    Menkominfo Umumkan Lima Juru Bicara Vaksin Covid-19. Siapa Saja?

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengumumkan lima juru bicara baru untuk penanganan Covid-19. Penunjukkan jur Selengkapnya

    Menkominfo: produk UMKM punya potensi luar biasa

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menilai produk-produk buatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memiliki potensi yang Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA