- Siaran Pers
- 02-01-2024
Siaran Pers No. 01/HM/KOMINFO/01/2024 tentang Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online
- Dibaca 3745 Kali
Menkop dan UKM dalam sambutan yang dibacakan Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Kadir Damanik mengemukakan seiring perkembangan teknologi, dunia perdagangan mengalami perubahan cepat dengan hadirnya sistem e-commerce. “Mau tidak mau koperasi dan UMKM harus melihat perubahan ini. Jadikan e-commerce sebagai peluang yang harus diraih ataupun tantangan yang harus dihadapi. Jangan sebaliknya, dijadikan sebagai hambatan atau penghalang untuk maju. sudah harus memahami e-commerce,” kata Puspayoga.
Usaha Mikro dan Kecil bisa menjadi bagian dari bisnis online itu sendiri. Tidak harus membangun sistem sendiri karena akan membutuhkan tambahan investasi melainkan bisa ikut dalam sistem bisnis online yang sudah ada.
Puspayoga mengatakan jumlah transaksi jual beli pasar online dari tahun ke tahun terus meningkat drastis dan diperkirakan trend positif ini akan terus berlanjut selama lima tahun ke depan. Transaksi online di Indonesia selama tahun 2016 mencapai angka US$ 4,89 miliar atau setara dengan Rp 68 triliun berdasarkan data dari Kominfo.
Itu sebabnya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemerintah Daerah melaksanakan kerjasama dan sinergi dengan PT Telkom Tbk, melalui Kampung UKM Digital, yang dipusatkan di 51 PLUT-KUMKM di seluruh Indonesia.Puspayoga menambahkan PLUT-KUMKM merupakan salah satu program unggulan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Sejak diluncurkan pada 2013, telah dibangun PLUT-KUMK sebanyak 51 unit di 24 Provinsi dan 27 kabupaten/kota. “Saya berharap Bupati memperhatikan betul keberadaan dan kinerja PLUT-KUMKM ini dalam memberikan layanan pendampingan bagi para Koperasi dan UMKM di Kabupaten Pacitan dalam bidang kelembagaan, peningkatan kompetensi SDM, akses pembiayaan, peningkatan kualitas produksi dan nilai tambah, perluasan jaringan pemasaran dan kemitraan usaha serta akses pemanfaatkan teknologi komunikasi dan Informasi,” tegas Puspayoga.
Menteri juga mengingatkan dukungan pembiayaan operasional PLUT dari APBN Pusat hanya berlangsung 5 tahun. Dengan demikian pada tahun 2019, anggaran operasional PLUT-KUKM Kabupaten Pacitan sudah dapat diambil alih oleh Pememerintah Daerah melalui APBD ataupun pembiayaan secara mandiri oleh para pengelola dan tenaga konsultan PLUT. (Nikson/balipost)
Sumber: http://www.balipost.com/news/2017/10/05/23933/Pacitan-Miliki-Kampung-UKM-Digital.html